Kepala Bapenda UPTB Kubar (kemeja batik/celana hitam) dan Martinus, ST, M.Si (Jas merah) saat foto bersama para peserta usai sosialisasi.
Sendawar, penasatu.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (DPRD – Kaltim) bersama Bapenda UPTB Samsat Wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar sosialisasi tentang Peraturan Pajak Daerah, Sabtu (27/3/21).
Kegiatan dihadiri perwakilan Pemuda, Masyarakat dan Mahasiswa/i dari perguruan tinggi swasta Politehnik Sendawar. Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Lamin Melayu, di Taman Budaya Sendawar, Jalan.Sendawar Raya I Kecamatan Barong Tongkok.
Pada sosialiasi tersebut, anggota DPRD provinsi Kaltim Marthinus,ST.M.Si mengatakan, Kegiatan ini sangat penting bagi para pemuda, masyarakat dan Mahasiswa/i selaku pengguna kendaraan baik Roda 2 maupun Roda 4, untuk mengetahui tentang adanya peraturan pajak Daerah (Perda).
Yaitu tentang peraturan pajak daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu, Perda nomor: 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak Daerah.”ujar Marthinus.
Dalam sosialisasi itu, Kepala Bapenda UPTB Samsat Kubar, Akhmad Sarkawi menjelaskan, dengan berlandaskan hukum pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 130:Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049). ”Peraturan pemerintah nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak,”ujar Kepala Bapenda UPTB Samsat Kubar kepada sejumlah awak media yang hadir dalam acara tersebut.
Tambah Sarkawi, peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, nomor 01 tahun 2011 tentang pajak Daerah Provinsi Kaltim (lembaran Daerah provinsi Kaltim tahun 2011 nomor 01,tambahan lembaran Daerah provinsi Kaltim nomor 48).
Lebih lanjut Sarkawi, jenis pajak Daerah yakni,Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok (PR). Pajak Daerah yang dikelola oleh Bapenda Provinsi Kaltim diantaranya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBBKB),Pajak Rokok(PR).Perlu untuk diketahui bersama,Pajak Daerah yang dikelola oleh Bapenda UPTD Kabupaten yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor(PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) lalu Pajak Air Permukaan(PAP).”ungkap Kepala Bapenda UPTD Samsat Kubar, AKhmad Sarkawi.
Kegiatan sosialisasi ini berlanjut dengan dialog dengan memberi kesempatan kepada masing-masing dari perwakilan pemuda, masyarakat, Mahasiswa dan mahasiswi yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Kegiatan berjalan kondusif dan tetap dengan protokol kesehatan covid-19.*
Wartawan : Ichal