MANGGARAI TIMUR, Penasatu.com-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menggelar rapat bersama gugus tugas Covid-19 dalam rangka kesiapan pelaksanaan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penangan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Manggarai Timur. Rapat berlangsung di Aula Kantor Kantor Bupati Manggarai Timur (MaTim), Jumat (26/3/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekda Kabupaten Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar diikuti Asisten Setda, Pimpinan PD, Camat , TNI dan Polri.
Sekda Matim, Boni H.Siregar menjelaskan, rapat koordinasi ini dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2021 tentang PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Lebih jauh Sekda Boni menjelaskan, sehubungan dengan Kegiatan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021 terdapat beberapa arahan yang disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat,yakni dari 22 Kabupaten kota yang ada di NTT terdapat 17 kabupaten kota yang masuk dalam wilayah wajib melaksanakan PPKM
“Kita bersyukur Manggarai Timur tidak masuk dalam daftar 17 kabupaten kota itu”.ungkap Sekda Boni.
Ia menjelaskan, ada lima Kabupaten kota yang tidak masuk dalam PPKM Berbasis Mikro yakni, Manggarai Timur, Ende, Sika, Sumba Barat dan Sumba Tengah, dan lima kabupaten tersebut tetap mengacu pada instruksi Mendagri No 6 tahun 2021.
“Walaupun kita tidak termasuk dalam wilayah yang memenuhi kriteria PPKM. Namun, dalam pelaksanaannya kita tetap mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri”, jelasnya.
Masih kata Sekda, dalam surat instruksi Mendagri, ditemukan bahwa pemberlakuan penanganan Covid-19 terbagi atas empat zona.
Pertama, zona hijau di mana tidak terjadi kasus Covid-19 di tingkat RT. Kedua, zona kuning dimana dalam RT tersebut terdapat satu sampai lima yang terpapar Covid-19. Ketiga, zona oranye yaitu enam sampai dengan sepuluh rumah di dalam RT tersebut terpapar Covid-19. Keempat, zona merah yaitu sebelas sampai dengan seterusnya yang terpapar Covid-19.
Sekda Boni Menambahkan, memasuki zona ini, maka semua kegitan pemberlakuan ibadah dihentikan, kegiatan bermain anak-anak di hentikan dan kegiatan-kegiatan sosial yang sifatnya menimbulkan keramaian juga dihentikan.
Selain itu, kita juga akan berbicara terkait dengan pemberlakuan sekolah, penerapan kerja yang mencapai 50 persen, dan kegitan perekonomian.
Diharapkan dengan dilaksanakannya rapat bersama terkait tindak lanjut instruksi dari Mendagri Nomor 06 tahun 2021 dan surat edaran Gubernur, maka mulai hari ini kita bisa menjaga Manggarai Timur menjadi kabupaten yang tetap aman dari penyebaran Covid-19, pungkas Sekda Boni.
Reporter: Dion.