Kajati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu saat penyerahan secara simbolis kepada Wali Kota di Aula Sasana Cipta Kherta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan A H Nasution. ( foto.Ist)
Medan, penasatu.com Keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membantu Pemko Medan dalam menyelamatkan keuangan negara dari pembayaran retribusi pajak Apartemen Reiz Condo Jalan Tembakau Deli No1, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat sangat diapresiasi Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM.
Sebab, telah terjadi penyalahgunaan izin bangunan Reiz Condo yang semula apartemen berubah menjadi hotel.
Penyelamatan keuangan negara itu ditandai dengan penyerahan uang senilai Rp 9.083.566.525 dari Kajati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu kepada Wali Kota di Aula Sasana Cipta Kherta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan A H Nasution, Rabu (17/3/21) siang. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima. Uang tersebut untuk selanjutnya akan diserahkan ke kas daerah Kota Medan.
Wali Kota menjelaskan, Pemko Medan saat ini terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Oleh karenanya, Wali Kota mengajak seluruh stakeholder yang ada di Kota Medan maupun Sumatera Utara untuk berkolaborasi mewujudkannya, salah satunya dengan menertibkan bangunan-bangunan yang menyalahi peraturan yang berlaku. Disamping itu juga Wali Kota minta dukungan dalam melakukan penataan Kota Tua Kesawan. Sebab, Pemko Medan ingin mengembalikan bangunan dan suasana kawasan tersebut seperti dulunya.
Sumber Facebook, Humas Pemko Medan. (Ari)