Balikpapan, Penasatu.com – Penyelundupan barang haram jenis Sabu melalui jaringan antar negara yang akan di perdagangkan di Pulau Sulawesi berhasil diungkap Ditreskoba Polda Kaltim.
Sabu seberat 3 Kilogram berhasil diungkap dan diamankan. Bahkan diketahui barang haram jenis sabu tersebut memiliki kualitas terbaik.
Dalam pengungakapan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang bertindak sebagai kurir berinisil AM (42) warga Nunukan Kaltara dan AR (27) warga Balikpapan.
Hal tersebut diungkapkan Direskoba Polda KaltimKombes Polisi Rickynaldo Chairul didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana dan Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol. Jefri Yanus Endolemba dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Rabu (17/3/2021).
Ricky mengatakan sabu sultan ini didatangkan dari Tawau Malaysia melalui jalur laut dan tiba di kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kemudian barang haram tersebut dibawa menggunakan jalur darat ke Balikpapan, dan rencananya sabu senilai Rp 850 juta perkilogram ini akan kembali dibawa dan dipasarkan ke Pulau Sulawesi melalui jalur laut.
“Semula kita fikir akan dkedarkan di Balikpapan, ternyata pelaku naik kapal untuk menuju Pare Pare,” ucapnya.
Saat diamankan, sabu seberat 3 Kg tersebut dibungkus kedalam pelasik berwarna hitam dan dimasukan kedalam tas.
“Ternyata dalam kasus ini pelakunya ada dua orang, dimana pelaku AR sudah berlayar menuju Pare Pare, kemudian berhasil diamankan di pelabuahan disana,” terangnya.
Penangkapan pelaku AR berkat kerjasama Polda Kaltim dengan Kapten Kapal serta pihak Syahbandar baik Pelabuhan Balikpapan maupun Pare Pare.
Dijelaskan lagi, jika kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dimana untuk tersangka AM baru saja menghirup udara bebas sejak dua bulan lalu usai menjalani masa tahanan selama 10 Tahun.
Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga seumur hidup.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com
.