Polres Mabar Amankan 3 Pemilik Sabu, Kasat Narkoba : Terbukti Melanggar UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Diancam 5 sampai 12 Tahun Penjara

0
445

foto ilustrasi (Ist)

Manggarai Barat, penasatu.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat membekuk tiga orang pengguna narkoba, di dua lokasi yang berbeda. Dari tangan ketiga pengguna tersebut, Polisi mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolres Manggarai  Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat AKP Simpronius Naro, pada Minggu (14/3/2021) menjelaskan pelaku yang di amankan yaitu Muhamad Andriano Djudje alias Andre dan Isran Sufrani alias Yopi,  keduanya di tangkap pada 9 Maret 2021, di Pelabuhan Fery Labuan Bajo.

Lebih lanjut, AKP Simpronius Naro menerangkan kedua tersangka Andre dan Yopi ditangkap di area parkir Pelabuhan Fery Labuan Bajo, sekitar pukul 17.30 Wita saat setelah mengambil barang tersebut di atas kapal  yang disimpan pada salah satu toilet di atas kapal yang dibungkus menggunakan  dos rokok.

” Kedua tersangka ini  ditangkap di area parkir Pelabuhan, setelah mereka mengambil barang itu di atas kapal yang disimpan pada  pada salah satu toilet, yang sudah disimpan oleh seseorang dari pelabuhan Sape, yang mana mereka berkomunikasi dengan telepon saja untuk mengetahui tempat penyimpanan barang itu di atas kapal”, jelas AKP Simpronius Naro.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut AKP Simpronius petugas menemukan 0,96 gram narkoba jenis sabu  disaku celana tersangka, yang disimpan dalam kemasan bungkus rokok.  ” Dari hasil pemeriksaan anggota, menemukan narkoba jenis  sabu  seberat 0,96 gram yang telah disimpan dalam bungkusan rokok”, ujar AKP Simpronius.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menangkap Farhan Faruk Khadafi alias Farhan. Asal Wae Nahi, yang ditangkap di Jl.Reklamasi, Kampung Air pada, Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.

Berdasarkan pemeriksaan , Polisi menemukan 2 klip plastik narkoba jenis sabu. Tidak hanya itu, setelah dilakukan  pengembangan  polisi kemudian menemukan barang bukti lain yang disimpan di rumahnya yaitu 7 klip sabu yang di simpan dalam plastik.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika denganĀ  ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.(*)

Wartawan : Alfonsius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here