Manggarai Barat, penasatu.com– Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (MaBar) menunjukan kerja solid dalam menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di lingkup wilayah hukumnya, khususnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dan apa yang diharapkan korban untuk penyelesaian kasus ini berbuah hasil yang positif.
Ini dibuktikan Polres Mabar, dengan telah menangkap pelaku penganiayaan Nyoman Angie atau Enji, korban yang di tendang oleh orang tak dikenal pada Sabtu (6/3) lalu di pertigaan jalan Kenari, Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Kepada media penasatu.com, Senin (08/03/2021) Pagi, Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K mengatakan, bahwa anggota Jatanras Polres Mabar telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Enji, Minggu (7/3) malam.
Sudah ditangkap 3 orang pelaku penganiayaan terhadap Enji, dari ke 3 pelaku, 1 orang dinyatakan sebagai otak di balik kasus ini. Ke 3 pelaku berinisial ES (21),alamat Cowang Dereng, FW (22), alamat Wae Kesambi, dan DJ (20) tahun, Alamat Wae kesambi, ujar Yoga.
Saat ini ke 3 pelaku ditahan di Polres Mabar. Dari 3 orang pelaku ini, 1 adalah otak dari kasus ini, 1 orang ikut menendang sedangakan yang 1 lagi hanya sebagai penonton, beber Kasat Reskrim Polres Mabar.
Terkait kasus ini, pelaku masuk dalam tahap penyelidikan oleh penyidik, tutup IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
Perlu diketahui kasus ini adalah kasus penganiayaan terhadap Nyoman Angie atau Enji perantau yang menetap di Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal. Dirinya ditendang saat mengendarai sepeda motor yang mengakibatkan terjatuh dan terseret hingga 50 meter dan mengalami luka cukup parah, Sabtu (6/3/21) malam sekira pukul 23.25 WITA.Kejadian berlangsung di Wae Kesambi, tepatnya di Jalan Kenari, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo di depan kantor Notaris Dian Ali di pertigaan Wae Kesambi. Dan atas kejadian ini, Enji dan kerabatnya Jesika telah melaporkan ke Polres Manggarai Barati, Minggu (7/3) sekira pukul 13.00 WITA.
Itu dibuktikan dengan diperolehnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Mabar dengan Nomor: STPL/59/III/2021/NTT/Res Mabar.*
Reporter : Alfonsius Andi.