PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Usia keduanya masih terbilang belia, namun apa yang mereka lakoni sungguh tak bermoral. Yakni, berlaku sebagai muncikari alias germo.
Keduanya adalah IK dan TF muncikari prostitusi online yang pada 21 Januari lalu berhasil diungkap dan diamankan Subdit 4 Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui keduanya berperan sebagai pencari pelanggan yang ingin memuaskan nasfu birahinya kepada seorang wanita yang masih dibawah umur.
Dari sejumlah keterangan saksi yang dikumpulkan, jika kedua tersangka memasarkan jasanya melalui aplikasi sosial media MiChat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH didampingi Kasubdit 4 Renakta AKBP Made Subdi saat menggelar Pres Rilis di Mapolda Kaltim, Jumat (26/2/2021).
Modus operandi yang dijalankan kedua pelaku dengan memasang foto korban yang masih dibawah umur, kemudian menawarkannya kepada lelaki hidung belang di salah satu Guest House di kawasan MT Haryono, Balikpapan Selatan (Balsel).
Salah satu korbannya, yakni remaja berinisal SW (14), serta satu orang remaja yang usianya sudah cukup dewasa.
Dari hasil jasa layanan tersebut, pelaku menawarkan jasa korban untuk memuaskan pelanggan sebesar 500 ribu, tapi korban SW hanya menerima 100 ribu, sedangkan pelaku menerima 400 ribu.
Kombes Pol Ade Yaya juga mengimbau para orang tua, agar selalu memperhatikan setiap aktivitas anaknya di rumah, jangan sampai hal seperti ini terulang kembali.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com