Persoalan 28 Eks Karyawan RKR yang di PHK, DPRD Kubar Temukan 3 Poin Kesepakatan

0
682

Hearing antara DPRD, Disnaker, Polres, PT.RKR dan PT.Naga Buana Areka Piranti serta perwakilan Eks Karyawan di Ruang rapat Komisi Lantai II DPRD Kubar.
Reporter / Ichal penasatu

Sendawar, penasatu.com – Menyikapi tuntutan pesangon eks karyawan perusahaan, DPRD Kabupaten Kutai Barat menggelar Hearing dengan memanggil Disnaker dan PT Naga Buana di Ruang Rapat Komisi DPRD, Jalan Komplek Perkantoran Pemkab Kubar, di Barong Tongkok, Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Senin (22/2/21) lalu.

Dari kegiatan ini didapat 3 poin kesimpulan antara 28 eks karyawan PT Naga Buana Aneka Piranti, Poin 1, 28 orang karyawan meminta hak mereka berupa pesangon kali dua. Sesuai ketentuan pasal 156 undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Poin 2, 28 orang karyawan meminta hak mereka berupa pesangon kali satu ketentuan pasal 156 undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan ditambah insentif selama 18 bulan upah.

Poin 3, PT.Naga Buana Aneka Piranti meminta waktu kepada karyawan selama satu minggu (tujuh hari) untuk menentukan 2 poin diatas, ujar Agus Sopian, Jumat,(26/2/21).

Hearing tersebut dipimpin langsung anggota DPRD Kubar Komisi II dari fraksi DNP yakni Agus Sopian, dan didampingi 3 anggota DPRD, Yono Rustanto, Noratin, Yahya Marthan serta dihadiri Kadis Disnaker, Silan, Kasat Intel Polres Kubar, AKP.Andhi Adika dan perwakilan eks karyawan Laden serta HRD PT.Naga Buana, Nur Wahyudi.

Kepala Disnaker Kubar mengatakan, Kami atas nama pemerintah Kubar sangat mendukung dan mensuport atas pertemuan hari ini. Harapannya didapat kesepakatan bersama dan itu bisa terealiasasi sesuai dengan kesepakatan yang ada. Kepada eks karyawan kami berharap bersabar dan mengikuti perjanjian bersama yang sudah disepakati dengan Dewan.

Sebenarnya mediasi sudah dilakukan, namun tidak tercapai titik temunya, Dan baru sekarang dapat diselesaikan, ujarnya.

Sementara perwakilan eks karyawan, Laden mengatakan, tuntutan kami berdasarkan peraturan pemerintah No 13 tahun 2003. Perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayar pesangon uang jasa dan 15 persen itu masuk uang Kesehatan dan lain-lainnya yang termasuk didalamnya.” Itu dasarnya,” ujar Laden.

“Dari 28 eks karyawan ini, tuntutan kami itu sekitar Rp.3 Miliar lebih dan kami datang kemari sudah ditunjuk mejadi ketua kelompok dan mewakili dari 28 eks karyawan PT.RKR. Apapun hasil rapat hari ini, itu adalah kesimpulan mutlak yang tidak bisa di ganggu gugat.Terkecuali pihak yang tidak termasuk dalam kelompok dari 28 orang ini,” tegas Laden.

Sementara, HRD PT.Naga Buana, Nur Wahyudi menuturkan, 28 eks karyawan PT.RKR ini bila kita perhatikan, ada yang 8 bulan bahkan ada yang satu tahun tidak menerima gaji. Mungkin dari perusahaan lama tidak bisa memberi solusi tetapi hanya bisa memberi kesepakatan saja dan tidak ada eksekusinya, sehingga permasalahan ini menyambung kepada perusahaan PT.Naga Buana sekarang, terangnya.

“Padahal 99 persen karyawan PT.RKR sudah di PHK, pada 30 September 2019, dan 1 Desember 2019. Sebelum perusahaan lama diserahkan kepada keperusahaan yang baru, itu sudah diselesaikan oleh pemilik lama tetapi ternyata masih banyak karyawan yang belum menerima,” imbuhnya.

Nur Wahyudi menambahkan lagi, atas keputusan itu hanya sebagian kecil, namun ada juga yang memang sudah menerima.Yang belum menerima itu kurang lebih 28 orang. Sebenarnya 28 orang itu tidak murni semua nya, ada juga beberapa orang yang setuju menerima dan saya belum semuanya mendapatkan data itu.

Perhatian kami sebagai pemilik baru, ingin juga menyelesaikan yang menjadi haknya karyawan. Kami sebagai pemilik baru berharap kepada perusahaan lama dapat hadir pada hearing ini, dan bisa duduk bersama. Karena persoalan ini dibuat oleh mereka sekitar dua tahun yang lalu. Dan persoalan sekarang ini dilimpahkan ke kami ,secara peruntungan kami tidak memahami kejadian kejadian seperti ini.”tutup HRD PT.Naga Buana, Nur Wahyudi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here