Lombok Tengah, penasatu.com – Kasus Pelemparan batu oleh 4 Ibu Rumah Tangga (IRT) terhadap Gedung gudang tembakau, di Desa Wejegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat yang saat ini ditahan di Rutan kelas IIB di Praya Loteng terus menjadi pembicaraan di masyarakat.
Penahanan terhadap 4 IRT tersebut terjadi karena laporan yang dilayangkan oleh pemilik Pabrik Tembakau Iris, UD.Mawar Putra di Desa Wajageseng Kecamatan kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Pemilik Pabrik atas nama Haji Suwardi melaporkan IRT atas nama Hultiah, Nurul Hidayah, Martini serta Fatimah pada 26/12, dikarenakan adanya pelemparan batu yang dilakukan oleh ke empat IRT terhadap atap gudang/pabrik tersebut.
Saya kesal , karena terlalu sering menggangu dengan cara melempar batu, sehingga para karyawan pada takut,” ujar Suwardi pada sejumlah awak media. Minggu, 21/02/2021.
Ia juga menjelaskan bahwa, dengan adanya pelemparan batu yang dilakukan oleh para pelaku mengakibatkan kerugian sebanyak 4 juta rupiah.
Lanjut H.Suwardi, para pelaku yang melakukan pelemparan atap di karenakan terganggu oleh adanya bau dari Pabrik yang menyegat, namun pihaknya menyangkal hal tersebut dikarenakan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter pada masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut.
Kalau ada masyarakat yang mengeluh sakit sesak nafas, kita langsung bawakan dokter untuk langsung diperiksa,” Kata H.Suwardi.
Ia menyatakan, bahwa dirinya akan melakukan pencabutan terhadap laporan yang sudah dilayangkan, dimana agar nantinya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Hari ini kita akan cabut laporan itu,” Terang Suwardi.
Suwardi mengaku, ia melakukan hal tersebut untuk memberikan efek jera terhadap ke-empat IRT tersebut. Namun sebelum laporan itu dilayangkan, pihak Pabrik sudah mengajak ke-empat IRT untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.*
Laporan: Dierman.