PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Diantara hiruk-pikuk pemberian penghargaan bagi warga pelopor, berprestasi, penangan covid-19 dan penghargaan khusus bidang pembangunan pada Hari Jadi Kota Balikpapan ke-124 tahun ini, ternyata Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh S Sos meraih penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020.
Penghargaan diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bersama dengan Walikota Balikpapan Rizal Effendi. Dalam meraih penghargaan tersebut, Abdulloh berhasil menyisihkan Ketua DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Saat disambangi awak media ini di Rumah Dinasnya, Rabu (10/2/2021) malam, Abdulloh menuturkan dari 420 kota yang mengikuti pemaparan Green Leadership yang berlangsung di Jakarta Tahun 2019 lalu. Saat itu dirinya mampu bersaing dan mengalahkan seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ia menguraikan, penghargaan yang diberikan dikarenakan Balikpapan dianggap kota se-Indonesia yang paling konsen dan memberikan perhatian khusus kepada permasalahan lingkungan hidup.
Bukan hanya itu saja, diraihnya penghargaan karena Balikpapan sepakat dan semangat dalam mengalokasikan anggaran khusus sebagai implementasi di lapangan.
“Semua sektor di Balikpapan kita implementasikan, baik laut, udara, hutan maupun pemukiman dan semua yang berkaitan dengan lingkungan,” beber pria 56 tahun itu.
“Jadi semua dinas yang berhubungan dengan lingkungan hidup telah memfokuskan anggarannya dengan baik,” sambung politisi dan sekaligus Sekertaris Partai Golkar DPD kota Balikpapan.
Abdulloh mengakui, tidak ada strategi khusus dalam mengkuti Green Leadership saat itu, hanya saja berdasarkan pengalaman dan bukan hanya sekadar teori semata.
Karena memang dirinya pernah duduk di Komisi III yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup jadi semua yang berkaitan dengan lingkungan hidup dirinya memahami.
Selain itu, yang menjadi nilai lebih Balikpapan dibandingkan kota lainnya, di karenakan ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki Balikpapan yang terfokus dalam masalah lingkungan hidup.
Baik itu Perda Sanitasi, Hutan, Kebun Raya Balikpapan serta Perda Penggunaan Kantong Kresek itulah yang menjadi nilai lebih bagi Balikpapan.
Terpilihnya Balikpapan, tidak terlepas dari salah satu perda yang dimiliki saat ini, yakni Perda Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok (KSTR) yang tidak dimiliki kota lain, termasuk Kota Surabaya.
Meskipun belum secara umum, tapi setidaknya ada kawasan-kawasan tertentu di Balikpapan yang diwajibkan bebas dari asap rokok, serta ada ruang-ruang khusus yang diperbolehkan untuk merokok.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com