Terkait UINSU, Pemko Tebing Tinggi Terima kasih Kepada Tokoh dan Masyarakat

0
265

Tebing Tinggi, penasatu.com – Proses rencana pembangunan UINSU antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Kemenag melalui UINSU sudah sampai pada tahap proses menunggu rekomendasi persetujuan DPRD Kota Tebing tinggi.

Dukungan, semangat dan masukan mengalir sembari menunggu tahap akhir persetujuan DPRD Kota Tebing Tinggi.

“Terkait hal tindak lanjut UINSU di Tebing Tinggi, Pemko Tebing Tinggi sampaikan ucapan terima kasih kepada segala dukungan baik dari tokoh masyarakat, pendidikan, politik begitu juga atas segala masukan-masukan yang disampaikan,” ucap Jubir Pemko Tebing Tinggi Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Dedi P. Siagian S.STP, M.Si kepada awak media, Sabtu (30/1) di Kantor Diskominfo Tebing Tinggi.

Mengenai tahapan hibah, Jubir Pemko Tebing Tinggi menambahkan, bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya adalah Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah. “Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instasi Pemerintah, regulasi harus kita taati, terangnya.

Jubir Pemko Tebing Tinggi menegaskan bahwa Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Dalam hal ini Walikota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari 5 milyar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah 5 milyar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Walikota, demikian penjelasan Jubir Pemko Tebing Tinggi Dedi P. Siagian, S.STP, M.Si.

“Kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebing Tinggi untuk mewujudkan Visi Misi Kota Tebing Tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya disektor perekonomian, sekali lagi Pemko Tebing Tinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota kita,” tutupnya.(Ari/Rilis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here