Walau Diadukan ke DKPP, Paslon Heri-Heri Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Oleh KPU Manggarai

0
416

Manggarai, penasatu.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai periode 2020-2025, Heribertus G. L. Nabit dan Heribertus Ngabut resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai, Sabtu (23/01/21).

Pasangan Heei-Heri

Paslon yang diberi nama Paket Heri-Heri itu ditetapkan oleh KPU setelah berhasil meraih suara terbanyak pada kontestasi Pilkada Manggarai tahun 2020. Mereka berhasil mengumpulkan suara terbanyak mengalahkan calon petahana Deno Kamelus dengan Victor Madur.

Kemenangan itu diraih oleh Heri-Heri setelah berhasil mengantongi suara sebanyak 103.873 dan mengalahkan Deno-Madur yang hanya memperoleh suara sebanyak 67.354 suara.

Dalam kegiatan penetapan tersebut, Pasangan nomor urut 01 Deno-Madur tidak menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU. Menurut informasi yang dikumpulkan media ini mereka tidak hadir setelah sebelumnya melayangkan surat permintaan penundaan pelaksanaan Penetapan oleh KPU.

Dalam dokumen surat yang salinannya di peroleh penasatu, di jelaskan tentang upaya hukum yang ditempuh oleh Tim Hukum Deno-Madur. Pasalnya, Tim Hukum DM sudah melayangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Surat Pengaduan itu memuat sejumlah bukti yang memperkuat dugaan Tim Hukum DM bahwa penyelenggara Pilkada Manggarai yang terdiri dari KPU dan Bawaslu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perundang-undangan.

Atas dasar alasan itu, tiga partai pengusung paket Deno-Madur yang terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrat melayangkan surat ke KPU Manggarai perihal Permohonan Penundaan Penetapan.

Sementara itu, Thomas Aquino Hartono Ketua KPU Manggarai menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan tunduk pada permintaan pihak siapapun. Hal itu karena penetapan yang dilangsungkan oleh KPU Manggarai hari ini telah sesuai jadwal yang sudah diputuskan oleh KPU.

“Kita tidak tunduk pada permintaan tapi sesuai jadwal tahapan. Untuk proses hukum atau aduan ke DKPP silahkan tetap dijalankan. Itu hak setiap warga negara untuk melaporkan dan dilaporkan ,” jelas Hartono, Sabtu (23/01/20) pagi.

Laporan : Alfonsius.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here