penasatu.com –Manggarai Barat – Jajaran Polres Manggarai Barat mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (brong) atau tidak standar, Rabu (30/12/2020) malam.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot tidak standar ini juga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 285 ayat (1).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Persyaratan teknis yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas IPTU I Made Bagus Aditya Melyandika, S.T.K., M.A. didampingi KBO Lantas IPDA Anggraeni Angelia Isabela, S.Tr.K. mengatakan, pihaknya fokus merazia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (racing) antisipasi menyambut tahun baru.
“Yang kita dikhawatirkan banyaknya anak–anak atau masyarakat yang akan menyambut malam tahun baru atau pergantian malam tahun baru yaitu dengan konvoi, ugal–ugalan dan menggunakan knalpot racing,” ujarnya.
“Dalam razia kali ini, kami berhasil mengamankan 26 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong,” kata Kasat Lantas .
Semua kendaraan roda dua tersebut, lanjut IPTU I Made Bagus Aditya Melyandika, S.T.K., M.A., dilakukan penindakan sesuai dengan Undang–Undang yang berlaku.
Selain itu, bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kembali kendaraannya juga diwajibkan untuk mengganti knalpot dengan standar.
“Semua motor yang terjaring razia karena menggunakan knalpot racing kami tahan. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi tak ragu untuk merazia atau menindak jika nantinya masih ditemukan motor berknalpot brong. Terlebih jika motor tersebut digunakan untuk kebut–kebutan.
“Kalau masih ada, ya kita razia, kita tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Kita akan tilang,” lanjut alumnus Akpol 2015 itu.
IPTU I Made Bagus Aditya Melyandika, S.T.K., M.A. juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam Undang–Undang.
“Mari kita ciptakan Manggarai Barat khususnya Kota Labuan Bajo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot racing,” tutur Kasat Lantas.
Sebelumnya SatLantas Polres Manggarai Barat juga berhasil mengamankan 15 motor yang menggunakan knalpot racing. Sementara total sepeda motor yang sudah diamankan mencapai 26 motor.
Razia knalpot racing ini, kata Kasat Lantas, bertujuan berkaitan dengan cipta kondisi menjelang pergantian tahun.*
Reporter : Alfonsius Andi.