Penasatu.com, Sumut – Polsek Pancur Batu akan melimpahkan berkas perkara terkait pembakaran rumah yang melibatkan menantu Kades dengan. 2 orang temannya setelah dinyatakan menjadi tersangka ke Kejaksaan.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma,SH menjelaskan bahwa akan segera melengkapi berkas 3 orang terduga pelaku pembakaran di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit .
Ketiga tersangka ialah Roy Sitepu , Edo , Jawiren Alias Kertas. Mereka saat ini sudah kami tempatkan di sel dan masih menunggu hasil labfor untuk melengkapi berkas pekara pembakaran sebuah pondok di Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
“Jika sudah lengkap pasti akan kami kirimkan ke kejaksaan ,” jelasnya.
Disebutkan, Saat ini kondisi tersangka di dalam penjara sehat” cetus, Kapolsek Pancur Batu saat ditemui wartawan, Rabu (16/12/20) sore.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Kerja keras Polsek Pancur Batu akhirnya membuahkan hasil yang manis. Setelah sebulan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran sebuah rumah yang berada di Dusun II ,Desa Betimus Lama , Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.
Satu persatu pelaku pembakaran akhirnya berhasil diringkus Polsek Pancur Batu . Roy Sitepu dan Edo berhasil ditangkap sementara K masih sedang dalam pengejaran .
Penangkapan pelaku dan otak pelaku pembakaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma,SH didampingi Kanit Reskrim Syahril Siregar,SH serta tim Opsnal lain nya.*
Reporter Feliks war