Kepala Dinas PUPR Serdang Bedagai, Johan Sinaga
penasatu.com, Sergai,Sumut – Terkait pemberitaan temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rebublik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara, tentang kerugian Negara sebesar Rp.996 Juta pada 21 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Tahun anggaran 2019.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Sergai, Johan Sinaga kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (14/12) sore mengatakan bahwa dirinya sudah menindaklanjuti sesuai rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan sebagian sudah kembalikan ke kas daerah.
“Kita sudah menjalankan rekomendasi sesuai hasil temuan audit BPK, dan sebagian sudah di kembalikan ke kas daerah,” jelasnya.
Menurut Kadis PUPR Sergai, bahwa dengan pemberitaan tersebut masih adanya kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 694 juta, Johan langsung membantah bahwa sisa TGR tidak sebesar yang disebutkan melainkan jauh dibawah angka tersebut.
“Pada prinsipnya kami tetap menyurati pihak penyedia agar segera melunasi sisa TGR nya, namun sebahagian penyedia ini sungguh mengalami kesulitan di masa sekarang akibat adanya dampak covid 19 terhadap pekerjaan jasa konstruksi,” tegasnya memaparkan.
Maka tadi, kita sudah menyampaikan agar menanyakan ke Inspektorat Sergai, kuncinya bukan sebesar apa yang telah diberitakan edisi hari ini. Kita tetap menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai prosedur dan mekanisme laporan BPK RI, tutup Johan Sinaga.
Wartawan : Ariadi.