Heribertus : Batalkan Hitung Cepat Lembaga Survei yang Tidak Berizin” Ini Penjelasan KPU Manggarai

0
787

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai,Thomas Aquino Hartono,

penasatu.com-Manggarai.NTT – Dalam Konteks Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Serentak,Juga akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Manggarai,NTT, dan Pemungutan suara akan digelar besok, Rabu (9/12/2020). Masyarakat Kabupaten Manggarai juga akan melakukan pencoblosan besok.

Heribertus Ngabut, SH mendesak KPUD Manggarai untuk mencegah dan menindak tegas lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat (quick count) saat pencoblosan, padahal tidak memiliki izin dari lembaga resmi.

“KPUD harus mencegah hitung cepat (quick count) ilegal yang akan dilakukan oleh lembaga survei tertentu di Pilkada Manggarai,” tegas Heribertus Ngabut di Ruteng, (8/12/2020).

Sementara Herybertus G. L Nabit tersebut menjelaskan bahwa ada aturan bagi lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat (quick count) untuk mengurus persyaratan administrasi dan mendapatkan izin sebelum melakukan hitung cepat.

“Jadi lembaga survei tidak asal melakukan survei atau hitung cepat, tanpa mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Persyaratannya sudah ditetapkan KPU sehingga wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata mantan Kaban Kesbangpol Manggarai yang akrab dipanggil Heri Ngabut tersebut.

Heri Ngabut meminta KPUD Manggarai untuk bersikap hati-hati dan melakukan pengawasan ketat terhadap hitung cepat (quick count) yang dilakukan lembaga survei tertentu yang dilakukan secara ilegal. Jika tidak mendapatkan izin dari penyelenggara pemilu, tidak boleh suatu lembaga survei melakukan hitung cepat.

“Lembaga survei seperti ini patut diduga kuat akan melakukan manipulasi hasil hitung cepat sesuai kepentingan dan pesanan paket calon tertentu. Ini sangat berbahaya, karena merusak kualitas demokrasi. Lembaga survei seperti ini patut diragukan integritasnya,” tandasnya.

Keduanya mendesak KPUD Manggarai mengumumkan nama-nama lembaga survei yang telah mendapatkan izin melakukan hitung cepat (quick count) saat Pilkada besok dan meminta rakyat Manggarai mengawasi hitung cepat oleh lembaga survei tak berizin. Batas akhir lembaga survei mengajukan izin untuk melakukan hitung cepat (quick count) ke KPUD adalah tanggal 8 November 2020. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka hitung cepat ilegal oleh lembaga survei harus dicegah atau dibatalkan.

“Demi transparansi dan komitmen Pilkada yang bersih, berkualitas dan bermartabat, KPUD Manggarai harus mengumumkan nama-nama lembaga survei yang sudah mengantongi izin hitung cepat,” tutupnya.

“Penjelasan Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Manggarai, NTT”

Ketika dikonfirmasi,Lewat Via telfon, Selasa (08/12/2020) sore Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai,Thomas aquino Hartono, menjelaskan,Bahwa sampai dengan saat ini, belum ada satupun Lembaga Survei yang mengajukan izin untuk melakukan hitung cepat (quick count) ke KPUD Kabupaten Manggarai, dan kita belum pernah satupun keluarkan surat Akreditasi terkait permintaan dari Lembaga Survei tersebut, pungkas Tomi.

Tomi juga menambahkan kalau memang ada pihak-pihak paket Paslon atau kandidat, yang sangat merasa dirugikan akibat dari lembaga survei tersebut, silakan laporkan ke pihak berwajib, yaitu BAWASLU sebagai pengawas Pilkada Kabupaten Manggarai dan Pihak Kepolisian sebagai Keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan besok 9 Desember 2020,jelasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai,Thomas aquino Hartono, mengajak seluruh elemen, untuk ciptakan Pilkada kabupaten Manggarai yang aman,tertib dan kondusif, tutupnya.*

Laporan : Alfonsius Andi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here