Penasatu.com–Manggarai Barat.NTT-Pada hari ini Senin 07 Desember 2020, anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema mendatangi Polres Manggarai Barat, NTT untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh akun facebook “Mabar Propgres”.
Kepada media Penasatu.com, Senin (07/12/2020) melalui pesan WhatsApp, anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema Mengatakan “Pagi ini saya mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melaporkan akun facebook Mabar Propgres yang sudah secara pribadi menyerang pribadi saya,” ujar politisi muda PDI Perjuangan yang akrab dipanggil Ansy Lema tersebut.
Laporan memakai Pasal 310 KUHP Juncto Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Postingan yang diunggah Mabar Propgres telah memenuhi unsur dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dari sisi KUHP dan UU ITE.
“Prinsip yang terkandung dalam UU ITE salah satunya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dengan kebebasan berbicara, berekspresi, mengungkapkan pendapat dan pikiran serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan info,” papar Ansy.
Ansy mengaku sangat dirugikan dengan postingan-postingan Mabar Propgres yang menyerang integritas dan nama baik dirinya sebagai anggota DPR yang selama ini berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tuduhan-tuduhan yang dilancarkan Mabar Propgres adalah hoax dan fitnah keji karena tidak didukung bukti berupa data yang akurat.
“Saya dan keluarga merasa sangat terhina dan dirugikan oleh postingan ini. Selain itu postingan tersebut merusak citra baik partai. Itulah alasan saya melapor dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) Nomor : STPL/204/XII/2020/NTT/Res Mabar, untuk mendapatkan rasa keadilan,” lanjut Ansy.
Mantan juru bicara Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017 itu mencontohkan salah satu tuduhan dirinya sebagai “mafia lobster”. Tuduhan tersebut tidak disertai bukti. Lagipula dalam kesempatan rapat di Senayan, dirinya sering menyoroti praktik manipulasi ekspor benih lobster.
“Silahkan cek di akun fanpage Yohanis Fransiskus Lema, SIP. M.Si, saya termasuk anggota Komisi IV DPR RI yang sering mengkritisi praktik manipulasi lobster, baik terkait perizinan ekspor benih maupun pemungutan pajak ekspor lobster. Semua sikap saya terkait lobster jelas di sana,” lanjut Ansy.
Menurut Ansy, ruang publik seharusnya diisi dengan gagasan-gagasan yang cerdas, bernas, dan mencerahkan, bukan hoax, fitnah dan penghinaan. Karena itu, tujuannya melapor adalah bagian dari upaya menjaga marwah ruang publik dari kebencian atau sentimen pribadi yang berujung serangan personal. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat harus didasarkan pada rasionalitas gagasan, bukan argumen menyerang pribadi (ad hominem).
“Penting untuk menghindarkan hukum rimba dalam berinternet. Setiap HAM menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain. Jangan sampai kebebasan digunakan sewenang-wenang yang menyerang pribadi, keluarga dan nama baik orang lain,” tegas Ansy.
Ansy berharap, polisi-apart hukum mengusut tuntas aktor pencemaran nama baik terhadap dirinya, dan menindak pelaku sesuai peraturan yang berlaku. Penindakan yang tegas menjadi awasan sekaligus pembelajaran agar penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Sampai diturunkan berita ini,kami Masih menunggu konfirmasi dari Reskrim Polres Manggarai Barat (MABAR).*
Reporter : Alfonsius Andi