Kasespimma Polri Brigjend Pol Drs.Heri Sulistianto Buka Webinar Di Ikuti Sebanyak 957 Peserta.

0
1628

Kasespimma Polri Brigjend Pol.Drs.Heri Sulistianto saat membacakan sambutannya pada acara Webinar Sespimma Angkatan-64 di Jawa Barat.

Reporter/Ichal penasatu

Penasatu.com,Jawa Barat – Kepolisian Republik Indonesia pada hari Senin per 1 Desember 2020 dua hari yang lalu sekira pukul 07.00 Wiba telah menggelar Webinar sekolah Serdik Sespimma Polri pada angkatan 64 tahun 2020 dengan tema” Kepemimpinan Polri di Masa Pandemi Covid-19 Guna Menjaga Stablitas Kamtibmas Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Daerah.Kamis,(3/12).

Acara Webinar itu melalui program Zoom dan Youtube. Zoom yang diikuti sebanyak 488, melalui youtube 468 dengan jumlah 957 peserta.
“Kegiatan itu berlangsung selama satu hari ,dan dibuka secara resmi oleh Kasespimma Polri Brigjend Pol Drs.Heri Sulistianto.Acara itu dipusatkan di Sesmpimma Sespim Lemdiklat Polri Lembang Jawa Barat.

Adapun yang terlibat dalam acara tersebut yakni,Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Drs. Rokhmad Sunanto, M.M.(pengantar), Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Drs. Heri Sulistianto (Organizer), Brigita Purnawati Manohara (Moderator).Selain itu Kutai Barat juga menjadi peserta dalam zoom Webinar yang di ikuti para tokoh-tokoh dan masyarakat Kabupaten Kutai Barat untuk mendengarkan tentang penanganan covid-19.

Pada Webinar itu yang menjadi narasumbernya yaitu, Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H, Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri Doktor Ilmu Kepolisian Kombes Pol. DR. Andry Wibowo, S.I.K., M.Si, Dirjen P2P Kemenkes diwakili oleh Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan dr. Prima Yosephine BT Hutapea, M.K.M.

Pada penyampaian materi pertama disampaikan oleh Kombes Pol. DR. Andry Wibowo, S.I.K., M.Si. selaku Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri,dia mengatakan, Multiple Polisi Role (Peran Polri di masa pandemi ) yakni melaksanakan peran dan fungsinya sendiri pada urusan yang menjadi tanggung jawabnya yaitu melakukan Pengamanan kegiatan masyarakat, penegakan hukum, intelijen keamanan, kebinmasan, pelayanan masyarakat Kepolisian dan sebagainya yang bertujuan mencegah kejahatan, separatisme, konflik sosial, lalu lintas manusia, kendaraan dan barang.
“Melaksanakan peran dan fungsi serta urusan institusi lain yaitu penegakan hukum protokol kesehatan, bakti sosial, bakti kesehatan, mitigasi Covid-19 yang tujuannya adalah mencegah kerumunan masyarakat, mencegah kelaparan dan penyakit.”katanya.

Tambah dia, menjalankan peran dan fungsi sebagai “Self Help” mitigasi kesehatan sebagai korban dengan melakukan mitigasi Covid-19 pada institusi Kepolisian yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 dan meningkatkan daya tahan pada lingkungan perkantoran, Personil Polri dan keluarga Polri,”ujarnya.

Dia menambahkan lagi, Lesson Learn (Pelajaran yang dipetik) yakni, bahwa Covid-19 mendorong Polri menjalankan peran dan fungsi yang bersifat multiple sekaligus sebagaimana dilaksanakan oleh Kepolisian di seluruh dunia. Covid-19 berdampak pada kepemimpinan dan manajemen di seluruh level struktur dan manajerial Kepolisian termasuk penyesuaian ketersediaan dan pengelolaan Sumber Daya Internal dan Eksternal.Covid-19 mengajarkan kepada kita tentang pentingnya penguatan kapasitas dan kapabilitas sosial masyarakat (Self Help) khususnya di tingkat komunitas atau Unit terkecil.

“Polri perlu memperkuat struktur, organisasi dan management serta sumber daya di tingkat Polsek/ Kelurahan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sosial masyarakat (Self help) dalam menghadapi berbagai situasi kedaruratan.”pungkasnya Kombes Pol. DR. Andry Wibowo, S.I.K., M.Si. selaku Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri.

Sementara itu dari Kementrian Polhukam Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi menyebutkan, arahan Presiden yang perlu menjadi perhatian kita bersama antara lain yaitu dalam 5 tahun kedepan yang akan dikerjakan adalah, membangun SDM yang pekerja keras, yang dinamis.
“Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta lapangan kerja yang menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM.Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong,”terangnya

Lebih lanjut Agung Makbul, arahan Presiden terkait pandemi covid-19 menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah diputuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk didalamnya adalah pembubaran kerumunan. Jangan hanya sekedar himbauan tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan. Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada.”unkapnya

Agung Makbul, peran Polri di masa pandemi tidak akan terlepas dari fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok Polri sebagaimana yang diamanatkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok menjadi panduanuntukbertindak dan berperan di masa pandemi COVID-19 ini, yaitu , Pasal 2 tentang Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dan Pasal 4 tentang tujuan menyebutkan bahwa Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Didalam Pasal 5 ayat 1 yaitu tentang Peran bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 13 tentang Tugas Pokok yaitu , memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Disinggung juga tentang 9 (sembilan) karakter Pemimpin antara lain : Kemampuan meramalkan (foresight and intuition), Mendengarkan, menerima orang lain dan empati, Membangun kekuatan persuasi, konseptualisasi, Kemampuan menyembuhkan (Healing), Kemampuan melayani, Memiliki komitmen pada pertumbuhan manusia dan Membangun komunikasi di tempat kerja.”terangnya

Sementara itu,Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Prima Yosephine BT Hutapea, M.K.M.Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan Dirjen P2P Kemenkes menuturkan,Perkembangan Covid-19 hingga saat ini total kasus di Indonesia 538.883 terkonfirmasi atau penambahan kasus sekitar 4.617 kasus per hari dan menjadi perhatian utama pemerintah. Strategi Pencegahan dan Pengendalian di Indonesia .
“Pencegahan, melakukan gerakan masyarakat hidup sehat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui media tentang Covid-19, Protokol kesehatan, Call center.”ucapnya

Melakukan Deteksi dengan melakukan tracing dan testing, melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.Merespon dengan melakukan pembatasan sosial (karantina rumah, karantina rumah sakit dsb sesuai masa inkubasi covid-19), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan social distancing.

Dukungan Polri yang diharapkan selama masa Pandemi Covid-19 adalah ,mengembangkan prosedur standar operasi untuk penegakan hukum dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, membangun kapasitas kelembagaan polisi untuk menangani Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di masa depan, mengembangkan jejaring komunikasi lokal, nasional, regional dan global. Memastikan bahwa personel polisi memiliki persediaan APD yang cukup dan peralatan lain yang diperlukan untuk beroperasi selama keadaan darurat kesehatan masyarakat.”tutupnya dr. Prima Yosephine BT Hutapea, M.K.M.Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan Dirjen P2P Kemenkes…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here