PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan telah melakukan “Rapid Test” kepada seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Lindungan Masyarakat (Linmas) yang nantinya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rapid test dilaksanakan serentak di Balikpapan, yakni di 34 Kelurahan dan melibatkan Klinik. “Dari 8 Klinik yang bekerjasama dengan KPU akan ditempatkan di setiap Kelurahan,” ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
Thoha mengatakan ada sebanyak 3.545 petugas yang menjalani rapid test di tempat yang luas dan sudah terjadwal. Saat monitoring yang dilakukan tidak terjadi kerumunan masa di setiap pelaksanaan rapid test.
“Semua lancar, tidak terjadi kerumunan masa seperti yang dikhawatirkan orang-orang, dimana banyak yang berfikir seperti apa KPU melaksanakan rapid tes kepada banyak petugas,” kata Thoha di ruang kerjanya, Sabtu (28/11/2020).
KPU juga memberikan kesempatan bagi petugas KPPS dan Linmas yang tidak hadir melakukan rapid tes sesuai jadwal yang ditetapkan, maka bisa langsung datang ke klinik yang sudah bekerjasama dengan KPU.
Selanjutnya, untuk petugas yang mendapatkan hasil reaktif, sesuai dengan aturan KPU, dilakukan tindakan selanjutnya yang diatur Undang-Undang (UU).
“Jika menuruti Petunjuk Teknis (juknis) yang ada, ketika terdapat hasil reaktif bagi petugas KPPS dan Linmas, maka harus menjalani Swab,” imbuhnya.
Ketika hasilnya Positif, maka petugas tersebut harus diganti dimana yang menunjuk pengganti nantinya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Namun, jika tidak ada penggantinya. Maka diserahkan ke Kelurahan agar memberikan kader-kader terbaiknya untuk menjadi petugas KPPS.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS