RDP Wae Kebong Sempat Ricuh; Beberapa Dokumen Perijinan Tidak Jelas

0
323

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT- Rapat dengar pendapat (RDP) antara pendemo dan perwakilan eksekutif bersama anggota DPRD Kabupaten Manggarai,NTT berlansung ricuh.

RDP yang digelar pada Rabu (11/11) siang yang berlansung di ruang rapat komisi A DPRD Manggarai itu mempertemukan perwakilan pendemo dari LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) dengan pemkab Manggarai serta perwakilan dari Polres Manggarai.

Pemkab Manggarai sendiri diwakili Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD. Selain DLHD Manggarai, hadir pula UPT Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

Kericuhan bermula saat Marsel Ahang yang mewakili pendemo mempertanyakan pembangunan Embung Wae Kebong kepada kepala BLHD Manggarai,Kanisus Nasak.

Jawaban Nasak yang mengaku tidak mengetahui kasus Wae Kebong karena dia belum menjabat Kepala Dinas saat kasus itu, membuat Ahang marah dan merespon dengan nada tinggi. Debat kusir pun tak terhindarkan. Beruntung beberapa anggota dewan melerai keduanya sehingga tidak terjadi kontak fisik antara keduanya.

Pantauan media ini, tidak hanya debat kusir, baik Ahang maupun Nasak sempat saling menunjuk dengan posisi berdiri. Beruntung ketegangan itu tidak berlansung lama dan RDP pun berlanjut.

Marsel Ahang yang dikonfirmasi media ini setelah RDP mengaku, dirinya geram lantaran jawaban dari Kepala DLHD Manggarai tidak memuaskan pihaknya.

Sebelum ribut dengan Kadis DLHD, Marsel Ahang memberi pertanyaan kepada UPTD kehutanan propinsi NTT terkait surat rekomendasi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI. Utusan UPTD Dishut NTT itu menjawab pembangunan di Wae Kebong itu tidak mengantongi Izin.

Soal SP3 Kasus Wae Kebong

Selain mendengar jawaban dari dua dinas tekhnis tersebut, saat RDP itu juga, utusan dari Polres Manggarai juga menjelaskan penerbitan surat perintah penghentian Penyidikan (Sp3) terhadap kasus Wae Kebong.

Menurut penyidik yang jadi utusan Polres Manggarai dalam RDP itu, SP3 dilakukan karena tersangka yang juga kontraktor pembangunan Wae Kebomgdalam dalam keadaan sakit berat sehingga tidak bisa diperiksa penyidik.

Untuk diketahui, sebelum terbit SP3, kasus pembangunan Embung yang berlokasi di Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal ini sempat menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Silvanus Hadir, Hima Kasmir sebagai PPTK dan PPK Frumensus Agun.

Pembangunan Embung yang menelan dana Rp.1,2 Miliar dari APBD Manggarai itu dibagun diatas hutan lindung RTK 18 dengan luas kurang lebih 5 Hektare.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here