Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT-Debat Publik atau Debat Terbuka antar-Pasangan Calon dalam tahapan Kampanye Pilkada Manggarai Barat (MaBar) Tahun 2020 hanya akan digelar sebanyak satu kali, yaitu 1 Desember 2020 mendatang.
Hal itu menjadi poin kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan Tim Penghubung Pasangan Calon (Paslon) dalam rapat persiapan penyelenggaraan metode kampanye tersebut, di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Selasa (10/11) sore.
Hasil kesepakatan tersebut sekaligus mengoreksi Putusan KPU MaBar sebelumnya, yang mengatur pelaksanaan debat publik digelar sebanyak dua kali.
Mengacu pada UU 10/2016 Pasal 68 ayat 1, pelaksanaan debat publik dibatasi maksimal tiga kali.
Sebagaimana diketahui, Debat Publik atau Deibat Terbuka Antar-Pasangan Calon merupakan salah satu metode kampanye dalam Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang penyelenggaraannya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Debat publik wajib diikuti oleh setiap Pasangan Calon.
Bagi yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik akan dikenai sanksi berupa penyampaian kepada publik oleh KPU dan tidak ditayangkan sisa iklan kampanye Paslon yang bersangkutan.
Pengenaan sanksi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf a dan b PKPU Nomor 11 Tahun 2020.*
sumber : Humas Bawaslu Mabar.