HJ dengan barang bukti saat bersama petugas .(foto.Ist)
Reporter : Alfonsius Andi
Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT– Tim Jatantras Komodo ( Komando Mobile Dobrak) Polres Manggarai Barat mengamankan HJ (19 tahun) setelah mendapat laporan dari masyarakat, adanya seseorang yang mencurigakan, karena ingin memperbaiki Handphone (Hp) namun tidak mengetahui pasword guna membuka handphone dihidupkan.
Seperti diungkapkan Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Libar Tino Silaban, S.H., S.I.K, Selasa (6/10/20).
Dirinya menjelaskan, HJ ditangkap setelah Tim Jatanras Komodo mendapat informasi dari salah seorang teknisi sekaligus pemilik gerai jual beli handphone, Dari orang tersebut melaporkan ke Post sepada Polisi ada seseorang yang memperbaiki HP dengan ciri–ciri mirip dengan barang bukti pencurian di rumah korban Ar (18), warga Kecamatan Komodo.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung mengecek Hp yang diperbaiki di counter tersebut. Ternyata benar HP itu hasil curian dan tersangka langsung diamankan saat akan meninggalkan counter,” ujar Libartino.
Tersangka HJ ini, lanjut Libartino. Membobol rumah AR, seorang Pelajar di Desa Golo Bilas, sebanyak 2 kali pada Jum’at (24/07/2020) dan Rabu (16/09/2020), dengan cara melompat pagar dan masuk rumah melalui jendela. Setelah berhasil masuk rumah, kemudian kabur membawa 1 HP merk Oppo A5 yang ada di meja ruangan tengah, dan uang tunai Rp 450 ribu yang ada di celengan, terangnya.
“Kebetulan HP yang dicuri mengunakan password, sehingga tersangka tidak bisa membuka dan membawa ke counter HP untuk diperbaiki. Dari informasi pemilik counter yang merasa curiga, tersangka bisa kita tangkap,” imbuh Libartino
Kini tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutupnya.*
editor : penasatu.com