Plasidus Asis Deornay, SH. Advokat Labuan Bajo,.
Reporter : Alfonsius Andi.
Penasatu.com-Manggarai Barat NTT- Di temui di Kantornya, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Asis Deornay, S.H selaku kuasa hukum Pelapor Defriabto Jehandut, dkk menuturkan sangat kecewa atas putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Manggarai Barat, Sabtu (3/10/2020).
Alasannya, dirinya telah menerima surat pemberitahuan tentang status laporan pelapor. Yang dinyatakan laporannya ” tidak dapat ditindak lanjuti”, karena laporan termasuk Sengketa Pemilihan, ujarnya.
Aneh kan? baru saya temukan mekanisme jawaban seperti ini, di Negara yg menjungjung tinggi hukum sebagai panglima.
Isi laporan pelapor semuanya terkait proses penetapan paslon kok. Kenapa dibilang ini sengketa pemilihan ya?, ucapnya bingung.
Sebagai kuasa hukum Pelapor, tentu saya kecewa. Dari sisi surat saja bisa disimpulkan. Apalagi dari sisi alasannya.
Silahkan saja masyarakat membaca dan menilai surat ini. Hanya dituangkan dalam surat pemberitahuan saja.. Padahal ini adalah sengketa.
Ada Pelapornya, ada Terlapornya bahkan lengkap dengan saksi dan 10 barang bukti, jelasnya.
Begitu sederhana bawaslu menjawabnya.
Yang benar nenurut hukum itu adalah SK (Surat Keputusan) bukan surat pemberitahuan.
Bagi saya, apapun hasilnya profesionalisme kerja itu sangat penting. Karena kalau begini hasilnya, berarti semua alasan yuridis yg kami sampaikan ke bawaslu juga ditolak
Setelah kami mendapatkan laporan dari Bawaslu hari ini, sebagai warga negara upaya untuk mendapatkan kepastian hukum, terus kami lakukan. Masih ada DKPP dan juga PT TUN .
Saya kira, selain substansi yg kami persoalkan, kami juga memiliki catatan penilain terhadap kinerja dan semua proses yg kami lalui di Bawaslu Manggarai Barat selama kurang lebih seminggu lebih ini.
Catatan-catatan inilah menjadi bukti laporan kami pada lembaga2 diatasnya.
Saat berita ini dipublikasikan media ini telah mendatangi Kantor Bawaslu di Jalan Kelapa Gading RT.012/RW.01 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sejumlah staf maupun anggota Bawaslu menerangkan, bahwa Pimpinan sedang tidak ada ditempat dan awak media di persilahkan untuk datang kembali, Senin (5/10/2020) guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Editor : penasatu.com