KPU Gandeng Stakeholders Amankan Pilkada Manggarai

0
318

Penasatu.com-Manggarai.NTT– Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengimbau kepada bakal pasangan calon agar segera memenuhi dokumen syarat calon yang masih kategori belum memenuhi syarat agar dapat dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manggarai.

Hal ini disampaikan Hery dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai, Minggu (13/9/2020).

“Kami sangat mengharapkan agar tim penghubung pasangan calon harus intens berkodinasi dengan KPU Kabupaten Manggarai. Manfaatkan waktu perbaikan sebaik mungkin agar seluruh dokumen yang belum memenuhi syarat segera terpenuhi”, Kata Hery.

Hery juga menambahkan, terkait keputusan yang merugikan bakal pasangan calon, silahkan ajukan sengketa di Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Pantauan Media Penasatu.com Hadir dalam kegiatan rapat pleno terbuka ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia beserta staf divisi pengawasan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai beserta jajaran sekretariat, Tim penghubung pasangan calon, Perwakilan dari Kapolres Manggarai, Dandim 1612 Manggarai, Kesbangpol Kabupaten Manggarai.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas A. Hartono dalam sambutannya membuka acara menyampaikan sesuai PKPU 5 Tahun 2020, KPU Kabupaten Manggarai memasuki masa penyelenggaraan pemilihan dan kita sudah melalui serangkaian tahapan pencalonan yang dimulai dengan masa pendaftaran bakal pasangan calon mulai dari 4 September sampai dengan 6 September 2020, verifikasi dokumen bakal pasangan calon, pemeriksaan kesehatan dan sampai dengan hari ini penyampaian verifikasi syarat calon, Jelasnya.

Thomas juga menambahkan, KPU Kabupaten Manggarai telah melakukan koordinasi intens dengan semua stakeholders terkait syarat calon.

Rapat pleno terbuka yang kita lakukan hari ini adalah untuk membacakan kelengkapan dan keabsahaan dokumen syarat calon. Terkait dokumen yang belum memenuhi syarat, KPU masi membuka perbaikan hingga tgl 16 September nanti, Jelasnya.

Terkait verifikasi syarat calon, semua dokumen perbaikan finalnya pada tanggal 22 September 2020 sebelum masa penetapan 23 September mendatang.

“Prinsipnya kami akan serahkan dokumen hasil verifikasi kepada bakal pasangan Calon dan semua dokumen yang belum memenuhi syarat, wajib di penuhi selama masa perbaikan beberapa hari kedepan”, Jelasnya.

Kami juga akan melakukan klarifikasi bersama Bawaslu Kabupaten Manggarai terkait dokumen Pencalonan ini.

Rapat pleno ini diakhiri dengan penyerahan berita acara hasil verifikasi syarat calon kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai dan Tim penghubung bakal pasangan calon.

Laporan : Isno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here