Fadlianoor : Perhatikan masyarakat kecil, termasuk pelaku UMKM.
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Pemberlakuan jam malam bagi masyarakat akan segera diterapkan seiring kian tingginya kasus positif Corona di Kota Balikpapan. Bahkan selama dua hari terakhir jumlah terkonfirmasi positif berada di angka 90 orang per harinya.
Rencananya pemberlakuan jam malam bagi masyarakat pun akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah saat malam hari.
Saat dihubungi via telepon, Fadlianoor anggota Komisi IV DPRD Balikpapan menilai pemberlakuan jam malam merupakan usaha pemkot dan gugus tugas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, Kamis (3/9/2020).
Tentunya pembatasan jam malam akan berdampak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan pemkot harus memikirkan juga hal tersebut bagi pedagang kecil.
Selain memutus mata rantai penyebaran covid-1, pemkot juga harus memerhatikan nasib pedagang kecil, dan masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Untuk warga yang berkecukupan, tentu tidak menjadi masalah,” kata Fadlianoor.
“Kalau pedagang kecil yang memang berdagangnya di malam hari, tentu mereka akan terdampak, pemkot harus pikirkan nasib mereka juga.”
Seharusnya pemkot sebut Fadlianoor, memberikan edukasi ke masyarakat tentang covid-19, sehingga masyarakat betul-betul menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Pasalnya, di Balikpapan masih banyak cafe dan rumah makan yang lalai dengan protokol kesehatan.
“Gugus tugas, harus bisa menindak pengunjung yang berada di cafe yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, sebaliknya pemilik cafe harus menegur pengunjung yang tidak memperhatikan protokol kesehatan,” tegasnya.
“Penanganan covid-19 harus serius dan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi di Balikpapan,” pungkas Fadlianoor.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : HTBS/Penasatu.com