PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 melalui jalur Partai Politik (Parpol) akan dibuka mulai Jumat hingga Minggu (4 – 6 September 2020).
Sebelum membuka pendaftaran tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersama seluruh parpol dan instansi terkait melakukan rapat koordinasi di Hotel Horison Sagita, Gunung Malang, Balikpapan Kota, Kamis (3/9/2020).
“Rapat koordinasi dilakukan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada partai pengusung bakal paslon yang ikut serta terkait Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan digunakan dalam pelaksanaan proses pendaftaran,” ujar Mega Feriany Ferry, Komisioner KPU Divisi Teknik Penyelenggara.
Mega Feriany Ferry menyebutkan, KPU sudah melakukan semua termasuk mensosialisasikan tahapan yang ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam hal pencalonan.
KPU diminta untuk melakukan sosialisasi standar kemampuan baik secara Jasmani dan Rohani dalam pemeriksaan kesehatan bagi bakal paslon.
“Alhamdulillah, hari ini sudah dilaksanakan tahapan sosialisasi tersebut, terutama terhadap parpol yang akan mengusung calonnya,” beber dia.
Mega menambahkan, nantinya ketika bacalon saat datang mendaftar, maka yang didaftarkan bentuknya dokumen. Saat ini, sebelum ditetapkan sebagai bakal paslon, maka yang melakukan proses pendaftaran tersebut parpol.
“Perlu digaris bawahi, mereka saat ini masih disebut bacalon, karena nanti yang mendaftarkan tersebut yakni parpol, dan etika nanti sudah ditetapkan di tanggal 23 September, baru bisa disebut dengan Calon,” tegas Mega.
Bagi bakal paslon yang diusung oleh parpol, akan membawa dua dokumen sebagai persyaratan yakni persyaratan pencalonan (B1-Kwk Parpol, B1-Kwk, Surat Keputusan Parpol).
Nantinya KPU akan melakukan pemeriksaan keberadaan kelengkapan persyaratan dan keabsahannya untuk persyaratan pencalonan.
“Jadi ada dua berkas, persyaratan pencalonan dan persayaratan calon,” pungkas Mega Feriany Ferry.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS