Kelurahan Lamaru Sosialisasikan Perwali dan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Pemkot

0
439

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur (Baltim) langsung tanggap menyikapi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pengetatan protokol kesehatan di masyarakat.

Warga Jalan Mulawarman RT 11 Kelurahan Lamaru, Kamis (27/8/2020) tampak melakukan kegiatan sosialisasi perwali. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Baltim Priyono, Lurah Lamaru Dr Surata M Pd, Satpol PP, Babinsa, Kasi Trantib dan Bhabinkamtibmas.

“Kegiatan sosialisasi perwali untuk meningkatkan kesadaran di masyarakat akan pentingnya menggunakan masker saat berada di luar rumah,” kata Surata.

Lurah Lamaru Dr Surata M Pd

Masyarakat harus bisa bekerjasama dengan pemkot untuk tertib dalam penggunaan masker dan protokol kesehatan, sehingga kondisi pandemi di Balikpapan bisa segera berakhir.

Lanjut Surata, giat ini bukan hanya mensosialisasikan perwali ke masyarakat, melainkan ada giat lain yakni menertibkan bangunan liar di lahan milik pemkot.

“Lahan ini kan aset pemkot, masyarakat harus bisa mengerti dan sadar bahwa tidak diperbolehkan untuk membangun di lahan ini, karena akan digunakan pemkot,” tegasnya.

Surata menambahkan, lahan yang digunakan masyarakat nantinya akan dipergunakan untuk membangun akses jalan yang menghubungkan ke Selok Lay di RT 9, kemudian Jln Traktor Enam RT 8.

Pasalnya di kawasan Lamaru Dalam ada pembangunan Sirkuit Embung dan akses perkebunan, oleh sebab itu masyarakat yang memanfaatkan aset pemkot harus segera mencari alternatif di tempat lain.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here