Parlin: PT Citra Mahakam Abadi Lakukan Pembodohan, Apa Bila Terbukti Patut di Beri Sanksi Tegas

0
475

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pihak PT Citra Mahakam Abadi, sehingga sejumlah eks karyawannya mengadu pada DPRD Kota Balikpapan dan diterima Komisi IV.

Parlindungan Sihotang SE, selaku anggota Komisi IV yang ikut hadir dalam mediasi tersebut menyimpulkan ternyata masih banyak pelaku-pelaku usaha yang tidak komitmen dengan kewajibannya.

Parlin menilai permasalahan yang terjadi antara eks karyawan dengan pihak Management PT Citra Mahakam Abadi (Autorhized Yamaha) terdapat unsur pembodohan.

“Selain ada unsur pembodohan, juga pihak perusahaan mempekerjakaan orang tidak sesuai dengan upah atau standar gaji yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Parlin.

Menurut Parlin pertemuan Komisi IV bersama eks karyawan PT Citra Mahakam Abadi semakin menguak, jika ternyata di Balikpapan masih banyak pelaku usaha yang tidak komitmen dengan kewajibannya.

Parlin menilai ada unsur pembodohan terhadap warga Balikpapan yang bekerja dalam mempekerjakan dengan tidak membayar sesuai dengan apa yang ditetapkan pemerintah.

Dirinya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar memberikan shock terapi atau berupa sanksi kepada pengusaha yang tidak komitmen dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Lanjut Parlin, PT Citra Mahakam Abadi banyak melakukan pelanggaran, mulai dari upah (gaji), pembayaran pesangon, kewajiban membayar THR, hingga jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan semua diabaikan, termasuk membuat perjanjian kerja.

Ini merupakan salah satu mental pengusaha yang harus dikikis dari Kota Balikpapan, supaya ada efek jera dan tidak ada lagi pengusaha yang memperlakukan warga Balikpapan seperti ini.

Parlin menyayangkan pengawasan pekerja yang sebelumnya berada dimasing-masing kota/kabupaten sekarang regulasinya berada di Provinsi.

Jika terjadi hal-hal pada pekerja di Balikpapan, akan sulit untuk melakukan pengawasan karena keterbatasan tenaga kerja yang berada di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan.

“Sehingga fungsi pengawasan sudah tidak lagi berfungsi dan maksimal,” cetusnya.

Ke depan apakah nanti bisa bersinergi dengan Dinas Perizinan, yakni ketika ada pengusaha yang mengurus izin usaha harus terkoneksi dengan Disnaker, dan dari Disnaker terkoneksi dengan Pemkot dan DPRD.

Jadi baik legislatif dan eksekutif bisa mengetahui jika ada perusahaan baru yang membuka izin di Balikpapan.*

Wartawan : Riel Bagas.

Editor : HTBS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here