PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan didatangi sejumlah 39 dari 59 perwakilan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang berada di Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan (Balsel), Selasa (14/7/2020).
Kedatangan sejumlah RT sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Disdikbud Balikpapan terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Dan hanya empat orang perwakilan yang diperkenankan bertemu Kadisdikbud Muhaimin MT di ruang kerjanya.
Dijelaskan Pupu Mahmudin selaku Juru Bicara (Jubir) yang juga menjabat Ketua RT 10 menyampaikan jika RT merupakann bagian sebuah sistem pendidikan nasional.
“Ketika sistem pendidikan nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat, maka RT adalah bagian yang terdekat, dipilih oleh warga, sebab itulah sebagai ketua RT bersama LPM menyampaikan aspirasi,” tutur Pupu.
Nantinya dari hasil pertemuan bersama Disdikbud Balikpapan diharapkan pendidikan di kota Balikpapan yang baru menampung 60 persen ketersediaan sekolah, bisa menampung sebesar 75 persen warga Balikpapan yang anaknya ini bersekolah.
Pupu juga menjelaskan, dari 39 RT yang hadir, akan melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kelurahan, dengan aksi menyerahkan stempel RT kepada Lurah, dan akan diambil kembali hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan, sampai persoalan selasai dan mendapatkan hasil yang baik untuk pendidikan ke depannya.
Ditempat yang sama, Muhaimin menjelaskan kedatangan sejumlah RT merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait sistem PPDB online di Balikpapan.
Ada beberapa poin dari hasil pertemuan yang didapat yakni PPDB tidak diskriminatif dan berpihak pada warga masyarakat yang berada di sekitar sekolah, karena dengan kondisi saat ini banyak masyarakat yang terdampak langsung dengan kondisi perekonomian.
“Jadi dengan kondisi saat ini ada yang tiba-tiba rentan miskin, jatuh miskin, dan memang miskin,” beber Muhaimin.
Selain itu ada yang perlu di evaluasi untuk keberadaan kartu Afirmasi atau kartu Keluarga Miskin (Gakin), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia yang memang kurang tepat sasaran.
Artinya kartu-kartu tersebut harus benar-benar jatuh ketangan yang tepat, yakni warga yang memang miskin dan yang memang berhak menerima bantuan, supaya bisa digunakan pada saat PPDB dan tidak di seleksi.
Pasalnya, yang terjadi sekarang kartu tersebut kurang tepat sasaran, dimana yang ekonominya baik ternyata mendapatkan kartu tersebut, sehingga dipergunakan pada saat PPDB.
Lanjut Muhaimin, dari hasil diskusi bagaimana ke depan adanya perbaikan sistem PPDB yang tentu tidak melanggar regulisasi di atasnya.
Ke depan dari hasil diskusi tersebut akan disampaikan, mengingat permasalahan ini bukan hanya terjadi di Kota Balikpapan melainkan terjadi diseluruh kota yang ada di Indonesia.
“Jadi terkait permasalahan kota, akan disampaikan ke Pemetintah Kota (Pemkot), sedangkan terkait permasalahan nasional akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) Republik Indonesia,” tegas Muhaimin.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com