FX.Yapan Lantik Ir.H.Ahmad Sofyan MM, Menjadi Pejabat Sekda Kubar

0
703

Bupati FX Yapan,SH saat lantik Ir.H.Ahmad Sofyan.MM di Gedung ATJ.

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com,Kutai Barat – Semenjak di tinggal Drs.Yacob Tullur, MM yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 Juni 2020 lalu, kursi Sekertaris Daerah (Sekda) Kutai Barat (Kubar)hari ini telah diisi Pejabat baru yaitu Ir.H.Achmad Sofyan.MM.

Pelantikan Pejabat Sekda Kubar baru di gelar di Gedung Agung Aji Tullur Jejangkat, Komplek Perkantoran Pemkab Kubar oleh Bupati Kubar FX.Yapan. SH, Jumat (12/6/20).

Dilantiknya Ir.H.Achmad Sofyan sebagai pejabat Sekda sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor : 821.2/III.2-3451/TUUA/BKD/2020.

“Selamat bertugas kepada bapak Ir. H Achmad Sofyan,MM. Yang saat ini telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Barat. Besar harapan saya selaku Kepala Daerah kepada saudara untuk dapat menjalankan amanah yang telah dipercayakan kepada saudara, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena status Penjabat Sekda sama dengan pejabat Sekda yang definitif, ujar Bupati Kubar disela sela pelantikan.

“Terima kasih, apresiasi dan rasa bangga saya ucapkan kepada saudara Drs Yacob Tullur, MM yang telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, sejak 19 April 2017 lalu, yang tentu saja turut berperan penting dalam upaya percepatan, pemerataan, dan kesejahteraan pembangunan Kutai Barat,” ungkap FX Yapan,SH dalam sambutan tertulisnya.

Serah Terima Jabatan Dari Sekda Terdahulu Drs.Yacob Tullur Kepada Plt Sekda Yang Baru H.Ahmad Sofyan.

Masih kata Bupati menjelaskan, diangkatnya Penjabat Sekda pada hari ini tidak lain untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kutai Barat.

“Perlu kita ketahui bersama terkait mekanisme baru dalam proses penetapan Pejabat Sekretaris Daerah, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Bupati/Walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.” bebernya.

“Dan pasal 3 menegaskan Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.” terang Bupati.

Pelantikan Sekretaris Daerah yang dilaksanakan pada hari ini menjadi penting karena pejabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas strategis dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan, mengorganisasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif dilingkungan pemerintah Kutai Barat.

“saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah dapat melaksanakan fungsi dan tugas pejabat Sekretaris Daerah dengan baik dan penuh tanggungjawab. Berikutnya dapat mendorong, momotivasi  kinerja seluruh jajaran perangkat daerah agar meningkatkan optimalisasi kinerjanya terutama suksesnya pencapaian program-program prioritas pemerintah daerah sesuai perencanaan,”tutupnya FX.Yaoan.

Hadir pada pelantikan diantaranya, Wabup Kubar H.Edyanto Arkan,SE, Ketua DPRD Ridwai,SH, Forkopimda dan seluruh Kepala OPD di lingkungan pemkab Kubar….

Editor : penasaru.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here