Ditolak PN Balikpapan, Sayudi Resmi Ajukan Banding

0
312

Foto.Muhamad Sahrun,SH

PENASATU.COM, BALIKPAPAN– TIM kuasa hukum Sayudi bersaudara akhirnya mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang menolak gugatan mereka atas lahan seluas 5,4 hektar yang berada di kawasan Pesantren Hidayatullah,Gunung Tembak,Balikpapan.

“Kami sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” kata Sahrun,SH kuasa hukum Sayudi sambil melihat kan surat pengajuan bandingannya saat ditemui di Pengadilan baru-baru ini.

Menurut Sahrun seluruh upaya hukum akan mereka tempuh untuk mengembalikan hak milik Sayudi bersaudara.

Sahhrun pun yakin seluruh data dan bukti persidangan yang mereka ajukan bisa diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi.

“Seluruh upaya sudah kami lakukan, dan selanjutnya banyak berdoa kepada Allah SWT,” ujar Sahrun.

Sahrun pun yakin kebenaran itu akan menemukan jalannya, karena itu mereka pun akan terus memperjuangkannya.

Wartawan : are.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here