FX Yapan : Pemkab Kubar Laksanakan Edaran Gubernur, Anjurkan Masyarakat Sholat Id di Rumah

0
474

FX Yapan (tengah) saat gelar Rapat koordinasi

Penasatu.com,Kutai Barat – Sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang dipimpin langsung Bupati FX Yapan bersama Forkompida, Kemenag (Kementerian Agama), MUI, Pimpinan Ormas Islam, FKUB, beserta Tim Gugus Covid dan Stakeholder se Kubar diputuskan akan melaksanakan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 300.1/3264/BPPOD.1. tertanggal Senin, 18 Mei 2020.

“Surat edaran Gubernur Kaltim tersebut, tentang penetapan dan penegakan protokol kesehatan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H,” ujar Yapan.

Bupati FX Yapan didampingi Wakil Bupati H.Edyanto Arkan berserta Sekdakab Yacob Tullur. Hadir Dandim 0912 Letkol Inf Anang Sofyan Effendi dan Waka Polres Kubar Kompol Sukarman,SH saat rapat koordinasi pembahasan terkait surat edaran Gubernur Kaltim, yang berlangsung di ruang rapat lantai 3 pemkab Kubar Kamis (21/5/20) kemarin.

Dalam pembahasan surat edaran Gubernur Kaltim, Pemerintah Kutai Barat menegaskan agar seluruh masyarakat kaum muslimin di Kubar untuk melaksanakan Shalat Id menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada (Ahad) Minggu (24/05/2020) mendatang dirumah masing-masing. Ini sesuai protokol kesehatan pemerintah dimasa wabah pandemi corona virus diseace (covid -19) untuk keamanan dan kesehatan bersama, beber Bupati.

“Lebih lanjut FX Yapan menjelaskani, hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 300.1/3264/BPPOD.1. tertanggal Senin, 18 Mei 2020, tentang penetapan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut hari raya idul fitri 1441 H, tegaanya.

“Mari sayangi keluarga dan orang di sekeliling kita, dengan bersama-sama mematuhi protokol kesehatan, berpikir positif, dan bertindak proaktif. Untuk memutuskan mata rantai penularan wabah Covid-19 ini,” pungkasnya.

Berikut lima (5) point/isi dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur yang menjadi dasar terbitnya Surat Edaran Bupati Kutai nomor : 339/1972/kesbangpol-TU/PIM/V/2020 tertanggal 21 Mei 2020 :

A.Dalam Permenkes RI nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona untuk menutus mata rantai penularan covid 19. Maka kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan masa dan menjadi tempat kerumunan orang banyak adalah hal yang dilarang.

B.Pemerintah agar dapat menghimbau dengan sangat agar ketentuan pada point 1 tidak dilanggar.

C.Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama menyakinkan bahwa ibadah yang sifatnya sunnah sebaiknya tidak dilaksanakan di Masjid atau dilapangan terbuka.

D.Sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal 1441 H ditengah pandemi wabah covid 19. Sebaiknya seluruh kaum muslimin agar dapat melakukan sholat ied dirumah saja.

E.Himbauan untuk tetap melarang mudik tetap dilaksanakan dan Polri, TNI serta Satpol PP melakukan penjagaan lebih diperketat khususnya dimalam hari.

“Mari dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua stakeholder dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kutai Barat,” tutup FX.Yapan,SH.

Wartawan : Ichal.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here