Tersangka saat diamankan (inset barang bukti sarang burung walet).
Penasatu.com,Kutai Barat – Dalam suasana bulan Ramadhan dan mewabahnya Corona virus desease (covid-19). Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) amankan seorang pemuda kelahiran 1995 berinisial YPT yang di duga pelaku pencurian sarang burung walet di Kampung Empakuq Kecamatan Melak, Kabupaten Kubar, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa ( 5/5/20).
Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto mengungkapkan, Pada Selasa Tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wita, yang bertempat di bangunan sarang burung walet yang berada di Kampung Empakuq Kecamatan Melak, mengamankan seorang pemuda berinisial YPT (25 thn) yang berusaha mencuri sarang burung walet.
Kejadian berawal saat korban dihubungi sdr.Robet dan mengatakan ada pencuri masuk ke dalam gedung sarang burung walet, agar segera menghubungi pihak Kepolisian, ujar Kasat Reskrim Iswanto saat di konfirmasi via whatsapp, Rabu (6/5/20) pukul 01.53 Wita dini hari.
“Berdasarkan laporan korban, kemudian petugas langsung bertindak mendatangi TKP ( tempat kejadian perkara) kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih bersembunyi didalam gedung sarang walet milik korban.” jelas Iswanto.
Iswanto menerangkan, modusnya si pelaku masuk kedalam bangunan sarang burung walet dengan cara memanjat dan masuk melalui pintu angin atap gedung. Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu, satu unit hp merek Belpon, satu unit Sepeda Motor Merk YAMAHA Jupiter MX, satu potong kayu balok ukuran 5 cm x5 cm x 1m, 48 keping sarang burung walet warna Putih.”bebernya.
Penangkapan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan dasar
L.P/ 44/ VI / 2020 / SPK / KALTIM / RES KUBAR, tanggal 05 Mei 2020 tentang tindak pidana Pencurian.”tutup Iswanto.
Dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000.*
Wartawan : Ichal.
Editor : penasatu.com