Polres Kubar, Amankan Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

0
535

Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra di Dampingi Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto Pada Gelar Press Release.

Penasatu.com, Kutai Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) aman kan seorang pemuda pemilik akun Wanda Wan. Pasalnya pemilik akun tersebit telah menyebarkan ujaran kebencian, sehingga Kapolres Kubar tegaskan akan tindak tegas netizen yang menyalahgunakan medsos

Semakin majunya perkembangan tekhnologi dan majunya alat komunikasi tentu menjadi hal yang berguna dalam menunjang serta memudahkan pekerjaan orang lain. Tapi lain halnya dengan aksi seorang pemuda Kubar yang malah menggunakan media sosial(Medsos) untuk memposting ujaran kebencian. Pemuda berinisal JT tersebut membuat status berisikan makian dan ancaman kepada petugas polisi, ujar Kapolres Saat gelar jumpa pers di mako Polres Jumat (17/4/20) sore.

Dikatannya, kejadian tersebut segera ditindak lanjuti oleh Polres Kutai Barat, tim patroli cyber bentukannya mendapati postingan tersebut lalu segera mengumpulkan bukti-bukti dan menyerahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar.

“kami lakukan patroli cyber setiap waktu, ada timnya sendiri. Saat tim tersebut memonitor salah satu aplikasi media sosial menemukan postingan dari JT yang berisi ujaran kebencian, ” ucap Kapolres.

Lebih lanjut, dihadapan wartawan Kapolres menjelaskan bahwa setelah tim patroli cyber mengumpulkan bukti-bukti berupa Screnshoot postingan atas nama akun Wanda Wan dan foto Profil Pelaku, selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Kubar untuk diamankan dan dilakukan penyidikan.

“Pelaku kami amankan di rumah neneknya tepatnya di kampung Balok asa kecamatan Barong Tongkok, kemudian kami bawa ke kantor dan dilakukan penyidikan lebih.”ungkapnya

Pelaku kini diamankan di Mapolres Kutai Barat dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan maksimal enam (6) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar), tutup Kapolres.*

Wartawan : Ichal

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here