Noor Thoha Ketua KPU kota Balikpapan
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 23 September 2020 mendatang, bisa saja terkendala dengan belum berakhirnya pandemi virus corona yang juga telah memapar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebenarnya pelaksanaan pilkada sudah dikunci melalui Undang-Undang (UU), artinya harus dilaksanakan.
“Tentu saja hal tersebut bisa dilaksanakan sebelum ada kebijakan akan diubah, karena mengubah Undang-Undang harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu),” sebut Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha saat berada di ruang kerjanya, Jum’at (3/4/2020).
“Jadi sepanjang belum diubah KPU selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) bertanggung jawab penuh atas terlaksananya Pilkada. Akan tetapi dengan adanya wabah corona suka atau tidak suka KPU harus patuh terhadap kebijakan pemerintah yakni dengan melakukan social distancing.”
Maka dari itu KPU mengambil kebijakan untuk menunda sedikitnya empat tahapan yang sudah menjadi agenda KPU, yakni pelantikan petugas PPS, pembentukan PPDP, Pemutakhiran Data Pemilih dan Jokclip.
“Mari kita terus berdoa, semoga wabah ini segera berakhir dan semuanya bisa kembali berjalan normal sebagaimana mestinya,” tutup Noor Thoha.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/Penasatu.com