Balikpapan,penasatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengungkap jaringan pembuat surat Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Dari pengungkapan tersebut Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan Tiga orang pelaku berinisial AY (48) yang merupakan perantara, kemudian pelaku berinisial PR (32) yang merupakan Manager disalah satu Klinik di Balikpapan dan DI (30) seorang wanita yang bertugas mencetak surat PCR.
“Jadi hari ini Polresta Balikpapan merilis kasus pemalsuan surat PCR yang menjadi syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur udara,” ujar Kapolres Balikpapan Kombes Pol Turmudi SIK saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (3/8/2021).
Kombes Pol Turmudi menambahkan pengungkapan jaringan pemalsu surat PCR berkat adanya laporan dari petugas di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan, Lanud Domber dan Satgas Covid-19 yang ada di Bandara.
“Saat itu ada 3 orang penumpang pesawat jurusan Medan, Sumatra Utara hendak memasuki pesawat, kemudian saat petugas melakukan pemeriksaan barcode surat PCR penumpang tersebut, ternyata didapati jika surat PCR yang dibawa penumpang yang akan bertolak dari Balikpapan palsu,” terang Kombes Pol Turmudi.
“Saat diperiksa barcode yang ada disurat PCR nya memang bisa, tapi terbaca lain untuk peruntukannya pada barcode yang ada,” tambahnya lagi.
Kombes Pol Turmudi menambahkan modus jaringan pemalsu surat PCR ini bekerja dengan cara dimana ada salah satu orang yang mau berangkat keluar daerah dari Balikpapan.
Kemudian memerintahkan temannya untuk mengurus surat PCR yang menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan luar daerah, namun ternyata teman yang diminta untuk mengurus surat PCR melalui jasa calo.
Selanjutnya, jasa calo tersebut mencari klinik yang bisa membuat surat PCR tanpa melalui test sesuai prosedur Covid-19 yang seharusnya.
“Biaya jasa pembuatannya 900 ribu, kemudian calo sendiri mendapatkan 250 ribu, sementara untuk sisanya biaya jasa untuk klinik pembuat surat,” ungkapnya.
“Jadi jaringan ini sudah beroperasi sekitar satu bulan lamanya, bahkan sudah banyak yang menggunakan jasanya dengan modus yang sama..ya..kurang lebih ada 40 orang yang menggunakan jasa mereka,” sambungnya.
Kombes Pol Turmudi menambahkan, kasus ini akan terus akan dikembangkan, apakah akan ada keterlibatan pemilik klinik itu sendiri, karena saat ini yang masih diamankan yakni 2 karyawan klinik dan 1 orang calo (perantara).
“Kita akan terus kembangkan, karena klinik ini milik keluarga, bahkan klinik ini bukan salah satu klinik yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan PCR,” jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang ke Karantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun.(*/Bagas)