1Kg Sabu Kembali Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim

0
358

foto, Istimewa

BALIKPAPAN — Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan Barang bukti narkotika sabu seberat 1,091 Kilogram hasil pengungkapan pada Agustus bulan lalu dengan cara di blender dan di buang kedalam toilet, Kamis (9/9/2021).

Pemusnahan barang bukti sabu ini di Pimpinan langsung Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Sonny Sirait, S.I.K dan disaksikan beberapa perwakilan instansi dan Lembaga Negara.

Dilansir dari website Humas Polda Kaltim, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Sonny Sirait, mengatakan, Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan.

“Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti persidangan, sisanya dimusnahkan,”Ujarnya.

Diketahui, tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini hasil penangkapan di Kota Samarinda yang terjadi pada Minggu (29/8/2021). Ada pun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trikora Palaran, Samarinda Seberang. Dimana bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RA. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.094,17 gram milik RA.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun,”Ungkap AKBP Sonny Sirait.(*/RF)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here