Diduga Tak Berizin Bangunan Gudang PT SRB Pernah Ditegur SatPol PP Labuhan Batu, Namun Terus Berlanjut

0
305

M.Yunus, Kepala Satuan Pol PP Labuhanbatu

Rantauprapat, Bangunan Gudang milik PT.Sumber Rejeki Bersama (SRB) yang sudah dikerjakan selama enam bulan berjalan ternyata diduga ilegal, yaitu tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP) Kabupaten Labuhan Batu.

Bangunsn Gudan Milik PT SRB yg diduga tak ad aIMB

Pasalnya, bangunan gudang yang dibangun dilahan seluas satu hektar yang terlatak di kawasan Jalan Baru Bay pass, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara pernah ditegur oleh Satuan Pamong Praja Kabupten Labuhanbatu.

Seperti diungkap Kasat Pol PP, M.Yunus melalui WhatsApp pribadinya menyebutkan, Kita sudah pernah menegur, ujarnya, Jumat (10/9/21).

Namum, M.Yunus tidak merinci bentuk teguran seperti apa yang diberikan terhadap bangunan tetsebut.

Sebelumnya, Mandor lapangan bangunan gudang itu, berkilah kalau dirinya tidak mengetahui tentang perizinan bangunan yang diawasinya tersebut. ” Kalau izin, saya ngak tau bang, soalnya ngak bidang saya. Saya hanya mandor lapangan saja. Mungkin ada atau masih dalam proses ” kilah Acong.

Sementara, Plt Kepala DPMPPTSP, Rahmadsyah pada hari Selasa 7 September 2021 berjanji akan melakukan pengecekan. Namun sampai hari ini, Jumat (10/9) awak media ini tidak berhasil bertemu di kantornya. Dan nomor ponsel yang biasa serta WhatsApp nya tidak lagi aktif.

Saat media ini menyambangi Kantor DPMPPTSP di Jalan Singsingamangaraja no, 16 Rantauprapat, Jumat (10/9) dari salah satu staf wanita yang ditemui menyebutkan, bahwa kepala dinas sedang tidak berada di tempat.

“Bapak itu tidak ada di kantor Bang,” ujarnya

Parman ST ( TH 44 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here