Wujudkan Keberpihakan, Pemerintah Dorong Belanja Produk Dalam Negeri

0
207
Pengunjung memilah produk UMKM saat pameran produk UMKM kolaborasi Pentahelix di salah satu pasar retail modern, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). Pameran tersebut digelar oleh komunitas Sahabat UMKM yang menyajikan 170 produk makanan, minuman dan kerajinan dari 142 UMKM Karawang untuk memperkenalkan dan mengembangkan produk lokal serta mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.

Jakarta, Pemerintah mendorong pengadaan barang dan jasa mengutamakan pembelian produk dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan Pemerintah Indonesia memiliki kemampuan membeli yang begitu besar dan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru. 

“Tujuan utamanya adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli produk dalam negeri. Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia,” tegasnya saat memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM melalui e-purchasing dan e-tendering dalam rangka Bangga Buatan Indonesia secara virtual dari Jakarta Pusat, Kamis (17/02/2022). 

Menurut Menko Luhut terdapat tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa. 

“Jika ada impor, maka hal tersebut menjadi pengecualian dengan besaran impor maksimal 10%. Untuk kementerian dan lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor sampai dengan 5% pada tahun 2023,” tuturnya.

Menko Marves menegaskan optimalisasi e-Purchasing dan e-Tendering juga perlu dilakukan dengan menactmkan syarat wajib menggunakan menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM pada kontrak kerja sama.

“Pengadaan barang/jasa melalui e-Tendering agar mencantumkan syarat wajib. Hal ini mengoptimalkan potensi lebih dari 50% anggaran belanja K/L untuk produk dalam negeri,” tandasnya.

Menko Luhut menyatakan saat ini terdapat 20 kelompok produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) seperti peralatan kelistrikan, kesehatan, telekomunikasi, elektronika, dan berbagai peralatan lain yang dapat mendukung kerja Pemerintah. 

“Beberapa Politeknik di Indonesia juga telah membuat berbagai produk yang dapat kita gunakan, dukungan kita dengan pembelian ini juga dapat mendorong Politeknik kita untuk semakin maju,” ujarnya.

Menko Marves juga meminta kepada 10 kementerian dan lembaga yang memiliki anggaran tertinggi agar dapat membuat peta jalan aksi afirmatif untuk optimalisasibelanja produk dalam negeri. Selain itu, menurutnya perlu juga dilakukan sinkronisasi kode klasifikasi produk, percepatan penayangan produk UKM ke dalam e-Katalog dan toko daring, serta pengawasan bagi belanja produk dalam negeri. 

“Pada awal Maret, tindak lanjut ini akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas terkait belanja produk dalam negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia. Mari kita berbuat yang terbaik untuk memajukan negeri ini,” ungkapnya.

Dalam rapat koordinasi itu, hadir pula Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate secara virtual dari Kantor Kementerian Kominfo. (*/Kmf RI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here