Teks: Terduga Pelaku bersama barang bukti Narkoba saat diamankan di Mako Polresta Balikpapan.
Penasatu.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial AW bin SI diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 17.20 WITA di kawasan Jalan Wiluyo Puspoyudo, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, kota Balikpapan laku ,Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (31/5), Kasat Resnarkoba AKP Bangjut Danjaya, SH, didampingi Kasi Humas dan Wakasat Narkoba AKP Safarudin, SH, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang Bukti yang Diamankan:
2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,51 gram
1 kotak rokok bekas sebagai tempat penyimpanan sabu
1 unit handphone Oppo A54 warna biru
Kronologi Penangkapan:
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Balikpapan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, pelaku AW bin SI berhasil diamankan di lokasi beserta barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui secara langsung. Transaksi dilakukan dengan metode ranjau, di mana barang tidak diberikan secara tatap muka, melainkan diletakkan di suatu tempat untuk kemudian diambil.
“Pelaku mengaku akan menyerahkan kembali sabu itu kepada orang suruhan lain, untuk diedarkan,” terang Kasi Humas.
Pelaku yang diketahui merupakan ayah dari tiga anak ini kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara dalam waktu lama.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Ipda Sangidun, perwakilan dari Satresnarkoba, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami lebih lanjut jaringan di balik pelaku serta menyelesaikan proses pemberkasan terhadap tersangka.
“Dengan terungkapnya kasus ini, satu lagi masyarakat Balikpapan terselamatkan dari bahaya narkoba yang bisa menghancurkan masa depan,” ujar Ipda Sangidun.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersinergi dalam upaya memberantas peredaran barang terlarang di Kota Balikpapan dan Kalimantan Timur secara umum.
“Mari kita terus komitmen membasmi peredaran narkoba di wilayah kita,” tutupnya.