Teks foto: Kepala Dishub Kota Balikpapan, Fadli Faturahman
Penasatu.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memperketat pengaturan jam operasional kendaraan bertonase besar di wilayah perkotaan. Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur aktivitas kendaraan berat, khususnya jenis truk tronton.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Fadli Faturahman, menjelaskan bahwa langkah revisi tersebut bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, kendaraan besar kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan, terutama saat melintas pada jam padat.
“Selama ini truk-truk besar masih diperbolehkan masuk wilayah kota untuk kepentingan administrasi seperti uji KIR dengan syarat tanpa muatan. Namun, ke depan aturan itu akan diperketat,” ujarnya usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (12/11/2025).
Dalam rancangan perwali yang baru, Dishub menetapkan kendaraan bertonase besar hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 Wita. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan berat dilarang melintas di kawasan perkotaan.
“Ke depan nanti, apapun alasannya, kendaraan berat hanya boleh beroperasi di luar jam tersebut,” tegas Fadli.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Dishub akan memperkuat pengawasan di lapangan dengan melibatkan Polresta Balikpapan. Langkah ini dilakukan karena petugas Dishub tidak memiliki kewenangan penuh untuk menindak langsung pelanggaran oleh kendaraan berat.
“Kami tidak bisa menghentikan atau menahan kendaraan tronton tanpa didampingi kepolisian. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara terpadu,” jelasnya.
Selain penegakan jam operasional, Dishub Balikpapan juga terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) melalui pos pengendalian di Kilometer 13, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara.
Meskipun pemerintah pusat menunda penerapan penuh kebijakan penindakan ODOL hingga tahun 2027, Dishub tetap melakukan pengawasan aktif dengan memberikan teguran dan pembinaan di lapangan.
“Meski ada penundaan secara nasional, pengawasan tetap kami jalankan. Kami ingin memastikan kendaraan berat yang beroperasi di Balikpapan sesuai aturan, sehingga tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.
Fadli berharap revisi Perwali ini dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran aktivitas logistik dan keamanan lalu lintas di wilayah perkotaan.(*)





















