Teks foto: Para terduga Pelaku yang diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Penasatu.com, Balikpapan – Dalam satu hari, Tim Buser Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah titik pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Kapolsek KP3 Semayang, AKP Hari Purnomo, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa ketiga pengungkapan tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi yang teregister di SPKT Unit Reskrim Polsek Semayang, dengan masing-masing tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
- Pengungkapan Pertama: NL (49 tahun)
Waktu: Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 12.45 WITA
Lokasi: Jl. Letjen Suprapto, depan Heritage Baru Ilir, Balikpapan Barat
Barang Bukti:
3 paket sabu dengan berat bruto 0,87 gram
1 buah celana pendek loreng hijau
1 bungkus rokok King G
Kronologi:
Unit opsnal mendapat laporan warga terkait seseorang yang mencurigakan. Setelah diikuti dan diberhentikan usai turun dari angkot, petugas mendapati 3 paket sabu dari pria berinisial NL, warga Teritip, Balikpapan Timur. Ia mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Tersangka langsung diamankan.
- Pengungkapan Kedua: SK (59 tahun)
Waktu: Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 16.00 WITA
Lokasi: Jl. Klamono No.30, depan rumah warga di Muara Rapak, Balikpapan Utara
Barang Bukti:
2 paket sabu dengan berat bruto 0,55 gram
1 unit sepeda motor Beat
1 celana warna biru dongker
Kronologi:
Laporan warga menyebut adanya pria mencurigakan yang bukan warga setempat. Petugas menghentikan pria berinisial SK, warga Batu Ampar, dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 2 paket sabu, yang diakui milik tersangka. SK kemudian dibawa ke Polsek Semayang.
- Pengungkapan Ketiga: THP (35 tahun)
Waktu: Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 18.05 WITA
Lokasi: Simpang lampu merah BDS, Jl. MT. Haryono, Balikpapan Kota
Barang Bukti:
1 paket sabu dengan berat bruto 0,31 gram
1 unit sepeda motor Scoopy
1 celana panjang warna hitam
Kronologi:
THP dicurigai oleh warga sekitar. Setelah pemantauan, ia diberhentikan saat mengendarai sepeda motor. Penggeledahan mengungkap 1 paket sabu yang diakui sebagai miliknya. Tersangka yang beralamat di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, langsung dibawa ke Mapolsek Semayang.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.
Imbauan Polsek Semayang
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Mari kita wujudkan Balikpapan bebas narkoba dan lindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang,” tegasnya.(*)