Penasatu.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial BHN (36), yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di pinggir Jalan Soekarno Hatta KM 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yosimata KS Manggala, SIK, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Saat berada di lokasi, tim mendapati seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat brutto 0,55 gram yang disimpan dalam kantong celana pendek warna silver,” jelas AKP Yosimata, Sabtu (9/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, BHN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis dengan harga Rp300 ribu. Pelaku diketahui pernah dipenjara atas kasus narkotika pada 2019 dan bebas pada 2024.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Dua paket sabu seberat brutto 0,55 gram.
Satu celana pendek warna silver.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengajak warga untuk bersama-sama memerangi narkoba, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Mari kita merdekakan masyarakat Kota Balikpapan dari bahaya narkoba. Sambut kemerdekaan tanpa narkoba, budayakan hidup sehat tanpa narkoba. Bila mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 Polresta Balikpapan,” imbaunya.(*)