Penasatu.com, BANJARBARU – Upaya memperkuat tata kelola dan transparansi di sektor ketenagalistrikan terus dilakukan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 dan Simulasi Aplikasi TRABAS GATRIK, yang berlangsung di Kantor PLN UPP KLT 4, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu hingga Kamis (2–3/10).
Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Bayu Nugroho, S.T., M.B.A, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaksana proyek di lapangan untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan berdampak nyata.
Turut hadir secara langsung top management Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM beserta jajaran, serta Tim Developer Aplikasi TRABAS GATRIK. Dari pihak PLN, kegiatan ini diikuti oleh Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Ferdyan Hijrah Kusuma, beserta jajaran tim dan perwakilan dari UPP KLT 1, 2, 3, dan 4.
Hadirnya Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat regulasi, standar, dan tata kelola di bidang ketenagalistrikan. Aturan ini mengatur tata cara pemeriksaan jalur transmisi serta mekanisme pemberian kompensasi Right of Way (ROW), yang berperan strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional.
Kolaborasi ini juga menandai komitmen bersama DJK dan PLN untuk menghadirkan transformasi digital di sektor kelistrikan. Melalui Aplikasi TRABAS GATRIK, proses layanan, pengawasan, dan validasi data kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akurat.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting memperkuat keselarasan antara regulasi dan praktik di lapangan.
“Sosialisasi ini memberi pemahaman yang sama bagi seluruh tim terkait implementasi aturan baru dan digitalisasi melalui TRABAS GATRIK. Dengan sinergi ini, kami yakin pelaksanaan proyek ketenagalistrikan di Kalimantan akan semakin efisien dan akuntabel,” ujar Basuki.
Sementara itu, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Ferdyan Hijrah Kusuma, menjelaskan bahwa penerapan Permen dan aplikasi digital ini memberikan dampak langsung terhadap efektivitas kerja tim di lapangan.
“Permen dan TRABAS GATRIK membantu kami memastikan seluruh proses, mulai dari pemeriksaan jalur hingga kompensasi ROW, berjalan sesuai ketentuan dan terdokumentasi secara digital. Sistem terintegrasi ini juga memperkuat koordinasi antara PLN, DJK, dan pemerintah daerah, sehingga monitoring proyek dapat dilakukan secara real-time dan keputusan di lapangan bisa lebih cepat serta tepat,” ungkap Ferdyan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut juga diisi dengan sesi simulasi langsung penggunaan aplikasi TRABAS GATRIK oleh tim DJK dan peserta dari PLN. Melalui kegiatan ini, PLN UIP KLT berharap sinergi yang terbangun dapat memperkuat pelaksanaan regulasi baru dan mewujudkan tata kelola ketenagalistrikan yang lebih transparan, modern, dan terintegrasi di masa depan.(*)