Teks foto: Terduga pelaku, JAS(33) bersama barang bukti 11 paket Sabu siap edar saat diamankan di Mako Polresta Balikpapan.(ist)
Penasatu.com, Balikpapan — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan Kota. Seorang pria berinisial JAS (33), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan setelah kedapatan membawa 11 paket sabu siap edar.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Syafarudin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Laporan Polisi Nomor: LP/Des/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tanggal 6 Desember 2025.
“Tersangka diamankan pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 19.50 WITA di Jalan Pagar Ijo, Kelurahan Prapatan, tepatnya di pinggir jalan,” terang AKP Syafarudin.
Barang Bukti
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
11 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 3,36 gram
1 lembar tisu warna putih
1 celana pendek warna abu-abu
Tersangka JAS diketahui beralamat di Jalan Prapatan Dalam, RT 35, Kelurahan Prapatan, dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika tahun 2017 yang bebas pada 2021.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi awal, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan identitas target.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang dibungkus tisu putih dan disimpan di saku celana kiri tersangka,” jelas AKP Syafarudin.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli JAS dari seseorang di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, seharga Rp1.500.000 secara tunai. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1)
Subsider Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun.
Imbauan Polisi
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kota Balikpapan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 PAMAPTA. Layanan ini gratis dan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga Balikpapan tetap aman dari peredaran narkotika,” ujarnya.(*)






















