Teks: Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.
Penasatu.com, Balikpapan – Sikap tegas yang akan di ambil Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam menyikapi Tempat Hiburan Malam (THM) yang di duga tidak memiliki izin mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman.
Diwawancarai awak media ini di kantor DPRD Balikpapan, Senin (16/6/2025). Politisi partai Nasional Demokrat (NasDem) yang karib di sapa Yono ini sependapat dengan pernyataan yang di lontarkan Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud yang akan menutup THM jika melanggar aturan yang ada di wilayah kota Balikpapan.
“Saya sangat setuju, respon saya sama dengan Pak Wali Kota kalau memang melanggar aturan harus di tindak tegas,” katanya.
Yono menambahkan, pemerintah kota (Pemkot) tidak melarang investor untuk berinvestasi di Baliipapan, hanya saja ada aturan-aturan yang memang harus diikuti oleh investor yang mau berinvestasi, salah satunya seperti syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Masih Yono, kalau memang THM tersebut memang tidak bisa memenuhi syarat perizinan operasional yang harus dilengkapi, maka tidak boleh melaksanakan operasional. Tapi kalau masih tetap beroperasi, maka dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi untuk menutup kegiatannya.
“Untuk menjalankan operasional tempat hiburan, seharusnya sudah terlengkapi prosedur persyaratannya, termasuk PBG dan lainnya. Kalau ternyata persyaratan perizinannya tidak bisa dilengkapi, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan atau beroperasi,” ucap Yono.
“Kalau pun benar informasi masyarakat kalau ada salah saru THM yang sudah beroperasi namun belum melengkapi perizinannya, maka kita akan lakukan tindakan,” tegas Yono.
“Kita belum jadwalkan turun kelapangan, tapi kita sudah panggil pengelola THM yang dimaksud hari ini, tapi tidak hadir dan kita akan kembali menjadwalkan ulang untuk memanggil pengelola THM tersebut iagar dapat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” pungkasnya.(*/adv)