Teks foto: Barang bukti Narkoba yang berhasil disita, Sabu dengan berat brutto 1.001,57 gram yang dikemas dalam plastik klip dan Ekstasi sebanyak 2.560 butir dengan berbagai merek. Insert, terduga pelaku HZ (40).ist
Penasatu.com, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, diamankan pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan HZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka HE, yang lebih dulu ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Dari informasi yang diperoleh, diketahui masih terdapat narkotika yang disimpan oleh adik HE, hingga akhirnya tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
Sabu seberat brutto 1.001,57 gram yang dikemas dalam plastik klip.
Ekstasi sebanyak 2.560 butir dengan berbagai merek.
3 buah tas, 1 unit handphone, dan 2 timbangan digital.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Een.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” tegas Bambang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.(hums)