Penasatu.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Senin malam (2/6/2025), sekitar pukul 20.20 WITA.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Danjaya, SH, MA melalui Kasi Humas Polresta Ipda Sangidun, merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/..VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM.
Pelaku dan Barang Bukti
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
ZA (35), warga Jl. Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman penjara sejak tahun 2022 dan bebas pada 2025.
AG (40), warga Jalan Merpati, Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Saat ditangkap, AG juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari hasil penangkapan, berikut barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku:
Barang Bukti dari ZA:
18 paket sabu dengan berat bruto 13,86 gram
1 timbangan digital
4 bundle plastik klip kosong
1 kantong plastik warna hitam
3 sendokan sabu dari plastik sedotan
1 kotak plastik bekas kacamata
1 unit HP Vivo 1904 warna navy
Barang Bukti dari AG:
1 paket sabu seberat 0,28 gram
1 unit HP Oppo A3X warna ungu
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan bermula dari interogasi terhadap tersangka AG, yang mengaku menerima sabu dari ZA. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan ZA di sebuah kontrakan di kawasan Gunung Bugis.
Penggeledahan di tempat kejadian membuahkan hasil, di mana barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi di dalam dan sekitar kontrakan. Bahkan, sebagian barang bukti diketahui sempat dibuang oleh ZA ke samping rumah guna menghilangkan jejak, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
Dalam interogasi, ZA mengakui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial “B” yang memberinya dua paket sabu, lalu dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual. Rencananya, hasil penjualan akan disetorkan kembali ke B dengan harga Rp 5.400.000 per 5 gram.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga kondusivitas di wilayah hukum Balikpapan,” ujar Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan.