Penasatu.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggelar kegiatan Supervisi dan Sosialisasi Peraturan serta Tugas Pencegahan TPPO di lobi Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Gugus Tugas TPPO Brigjen Pol Puji Santoso, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Karo Renmin Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Polri). Turut mendampingi sejumlah pejabat Mabes Polri, antara lain Kombes Pol Reza Heras Budi, Kompol Riki Adi Pratama, Kompol Azwar Anas Alwi, dan Brigpol Kano Pitasari.
Dari pihak tuan rumah, hadir Wakapolresta Balikpapan AKBP Hendrik Eka Bahalwan, S.H., S.I.K., mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si. yang berhalangan hadir karena dalam masa pemulihan kesehatan. Hadir pula pejabat utama Polresta, perwakilan Polres jajaran seperti Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU), serta mitra strategis dari unsur pemerintah daerah, OPD, dan lembaga vertikal.
Dua Kasus TPPO Terungkap di Balikpapan Sepanjang 2025
Dalam laporannya, AKBP Hendrik menyampaikan kondisi terkini penanganan TPPO di wilayah Balikpapan.
“Sepanjang tahun 2025, kami telah menangani dua kasus tindak pidana perdagangan orang. Salah satunya melibatkan pelaku yang menjual pacarnya sendiri, dan satu kasus lainnya melibatkan jaringan yang menyasar anak di bawah umur,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus pelaku umumnya dilakukan melalui media sosial seperti Michat, Instagram, WhatsApp, dan Telegram.
“Sekitar 72,8 persen praktik TPPO di Balikpapan menggunakan media sosial sebagai sarana perekrutan,” jelas Hendrik.
Menurutnya, posisi strategis Balikpapan sebagai kota jasa dan gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan daerah ini memiliki potensi tinggi terhadap ancaman perdagangan orang.
“Balikpapan memiliki sekitar 764 ribu penduduk, dengan 30 ribu di antaranya merupakan warga non-permanen yang datang karena proyek strategis nasional seperti RDMP Pertamina. Mobilitas tinggi ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial yang bisa dimanfaatkan pelaku TPPO,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, wilayah Balikpapan Selatan dan Tengah tergolong rawan karena terdapat banyak kawasan hiburan dan perdagangan, sementara Balikpapan Barat dan Timur memiliki akses lintas provinsi dan wisata alam yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur aktivitas TPPO.
Polda Kaltim Peringkat Ketujuh Nasional dalam Penanganan TPPO
Sementara itu, Brigjen Pol Puji Santoso dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi Polda Kaltim dalam upaya pemberantasan TPPO di wilayahnya.
“Secara nasional, hingga November 2025 tercatat 364 laporan kasus TPPO dengan 478 tersangka. Di Polda Kaltim sendiri terdapat 20 laporan, mayoritas pelaku merupakan mucikari. Saat ini, Polda Kaltim menempati peringkat ketujuh nasional dalam penanganan TPPO,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kegiatan supervisi ini bertujuan memperkuat pemahaman terhadap peraturan terbaru Gugus Tugas TPPO, sekaligus meningkatkan kemampuan jajaran kepolisian dan instansi terkait dalam pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap korban.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama. Kami berharap Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak bersama dalam memerangi perdagangan orang yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara tim supervisi dan para peserta. Seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Balikpapan yang menjadi pintu utama menuju IKN.
Menutup kegiatan, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengajak masyarakat turut aktif dalam upaya pemberantasan TPPO.
“Mari kita semua berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang di sekitar kita. Masyarakat dapat melapor ke sektor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Samapta 110 secara gratis. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.(humas)





















