Teks foto: Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan.
Balikpapan, Penasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat. Seorang residivis berinisial RH alias I A (35), warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, ditangkap dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP…./IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 17 September 2025. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan 21 Januari No.109 RT 05, Balikpapan Barat, tepat di depan sebuah rumah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
16 paket sabu seberat brutto 4,96 gram,
1 sendokan plastik,
1 timbangan digital,
1 bundel plastik klip bening,
1 kain hitam,
uang tunai Rp3.400.000 hasil penjualan, serta
1 unit iPhone 11 warna putih.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafaruddin, SH, menyampaikan bahwa pelaku merupakan pengedar sekaligus residivis kasus narkotika. Barang haram tersebut diakui pelaku diperoleh dari seseorang berinisial F dengan transaksi tunai sebesar Rp5.500.000.
“Pemusnahan dan penindakan kasus narkoba ini adalah bagian dari upaya rutin kami. Namun keberhasilan pengungkapan juga sangat bergantung pada peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.
RH kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas narkoba.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Mari bersama-sama menyelamatkan generasi muda Balikpapan dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini berjalan lancar dan terkendali.