Teks foto: Terduga pelaku saat diamankan di Polsek Balikpapan Barat.
Penasatu.com, Balikpapan – Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di salah satu apartemen kawasan Aeropolis Mall, Balikpapan. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) dini hari dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat. “Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Sukarman.
Dilanjutkan Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto, SH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Unit Reskrim melakukan penyamaran dan pemantauan di lokasi.
“Tepat sekitar pukul 02.00 WITA, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Dari tangannya ditemukan tiga butir ekstasi,” ungkap Ipda Hendik dalam press release di Mapolsek Balikpapan Barat, Rabu (24/9/2025).
Hasil interogasi terhadap MJ mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial OK. Polisi kemudian bergerak cepat menuju kamar apartemen yang dihuni OK.
“Di dalam kamar, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi sabu seberat 28,43 gram, 69 butir ekstasi, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, sebuah tas selempang, serta satu unit ponsel Samsung S22,” jelas Hendik.
Polisi menduga barang bukti tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan, bahkan sebagian narkoba sudah sempat terjual. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan peredarannya,” tegas Ipda Hendik.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan memberikan informasi. Mari kita bersama-sama menjadikan lingkungan bebas dari narkoba dan obat terlarang,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini disaksikan rekan-rekan media cetak, elektronik, dan online, serta berjalan lancar dan kondusif.(*)