Jumat, Agustus 8, 2025
Beranda blog

Kapolresta Balikpapan Ulang Tahun ke 47, Jajaran Beri Kejutan di Mapolresta

0

Penasatu.com, Balikpapan – Suasana penuh kebersamaan dan rasa syukur mewarnai perayaan ulang tahun Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, yang ke-47 pada Jumat (8/8/2025). Seluruh jajaran personel Polresta Balikpapan turut serta dalam perayaan sederhana namun penuh makna tersebut.

Acara dimulai dengan sambutan nyanyian lagu ulang tahun saat Kapolresta memasuki lobi Mapolresta Balikpapan. Selanjutnya dilakukan prosesi peniupan lilin kue ulang tahun, pembacaan doa, dan pemotongan tumpeng. Potongan tumpeng pertama diserahkan kepada Wakapolresta Balikpapan, AKBP Hendrik EB, SH, SIK, sebagai simbol rasa hormat.

Selain itu, potongan kue ulang tahun juga diberikan oleh Kasium kepada Kapolresta sebagai ungkapan selamat dan doa dari keluarga besar Polresta Balikpapan.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama, kemudian silaturahmi dan sarapan pagi bersama. Perayaan ini dihadiri oleh para pejabat utama Polresta, Kapolsek jajaran, staf, perwakilan media, hingga petugas Rutan Balikpapan.

Suasana keakraban tampak jelas sepanjang kegiatan, mencerminkan kekompakan dan kekeluargaan yang terjalin erat di lingkungan Polresta Balikpapan.(*)

Banyak Pengembang Belum Serahkan Lahan TPU ke Pemkot Balikpapan

0

Teks foto: Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin.

Penasatu.com, Balikpapan – Ratusan pengembang perumahan di Kota Balikpapan diduga belum menunaikan kewajiban mereka untuk menyerahkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Pemerintah Kota.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap pengembang wajib menyediakan 2 persen (%) dari total luas pengembangan perumahan untuk TPU sebagai bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, saat diwawancarai oleh media ini, Kamis (7/8/2025).

“Sampai hari ini masih banyak pengembang yang belum menyerahkan kewajiban lahan TPU itu ke kami. Padahal itu bagian dari tanggung jawab mereka sebagai pengembang. Kami terus melakukan pemantauan dan tidak bosan-bosan meminta mereka agar segera menyerahkan lahannya,” ujarnya.

Rafiuddin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 20 hektare di kawasan Balikpapan Timur sebagai lokasi baru untuk TPU. Lahan ini akan digunakan sebagai tempat pemakaman umum pengganti, mengingat banyak TPU yang sudah penuh di wilayah lain.

“Kami sudah siapkan lahan sekitar 20 hektare di Balikpapan Timur. Itu akan dijadikan TPU baru. Jadi, kami minta pengembang segera serahkan kewajiban mereka agar pengelolaan TPU ini bisa kita tata dengan baik,” ungkapnya.

Rafiuddin mengakui bahwa memang sudah ada beberapa pengembang yang akan menyerahkan lahan TPU sesuai ketentuan. Namun, sebagian besar lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi, terutama terkait legalitas lahan di Kantor Pertanahan.

“Informasi terakhir yang kami terima, beberapa pengembang sedang mengurus legalitas tanahnya di pertanahan. Jadi prosesnya masih berjalan, dan kami pantau terus karena ini nantinya akan menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan akan lahan TPU semakin mendesak, mengingat banyak TPU eksisting di Balikpapan yang sudah tidak lagi bisa digunakan karena penuh.

“Beberapa TPU kita saat ini sudah tutup karena kapasitasnya penuh. Kalau kewajiban ini tidak segera dipenuhi, tentu ke depan akan menjadi persoalan baru bagi kota kita,” tegas Rafiuddin.

Rafiuddin juga menjelaskan bahwa lahan TPU tidak harus berada dalam kawasan pengembangan perumahan. Sesuai aturan, pengembang boleh menyediakan lahan di luar kawasan perumahan yang dikembangkan, asalkan memenuhi syarat.

“Sesuai ketentuan, 2 persen lahan harus disediakan untuk TPU, bisa di luar kawasan pengembangan. Ini sudah menjadi standar wajib yang harus dipenuhi,” katanya.

Melalui tim pengawasan (Sport Team), Disperkim terus melakukan pendekatan dan komunikasi dengan para pengembang agar kewajiban ini bisa segera direalisasikan.

“Kami minta kerja sama dan komitmen dari para pengembang. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kepentingan publik jangka panjang,” pungkasnya.(*/adv)

Pemkot Balikpapan Gelar Rakor Pengawasan, Ini Pesan Wawali

0

Teka foto: Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo.

Penasatu.com, Balikpapan – Dalam upaya memperkuat sistem pengendalian pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan bahwa pengawasan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya kerja di setiap unit pemerintahan.

Hal itu disampaikan Bagus saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (7/8/2025).

Ia menekankan bahwa tantangan pemerintahan saat ini tak hanya pada pelayanan publik, tetapi juga bagaimana memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan transparansi.

“Seluruh aktivitas pemerintahan saat ini berada dalam sorotan publik. Masyarakat menuntut transparansi, dan itu hanya bisa dijawab dengan pengawasan yang kuat dan menyeluruh,” ujar Bagus di hadapan jajaran kepala OPD dan Inspektorat.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan bahwa pengawasan bukan semata menjadi kewajiban Inspektorat. Dalam kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengawasan dibagi menjadi tiga lini pertahanan dan dua di antaranya justru berada di tangan kepala perangkat daerah.

“Pengawasan adalah tugas kita bersama. Inspektorat itu hanya lini ketiga, benteng terakhir. Justru lini pertama dan kedua berada langsung di bawah tanggung jawab para kepala OPD,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong seluruh pimpinan perangkat daerah agar tidak sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan benar-benar membangun budaya sadar risiko dalam lingkungan kerja masing-masing.

“Setiap kepala OPD harus memiliki kecakapan dalam menetapkan kerangka kerja manajemen risiko. Tidak cukup hanya punya sistem harus dipastikan sistem itu berjalan dan diawasi dengan serius,” tandasnya.

Bagus juga menyampaikan harapannya bersama Wali Kota Rahmad Mas’ud agar pengawasan dan manajemen risiko tidak menjadi kegiatan simbolik semata.

“Kami ingin pengawasan melekat dalam keseharian organisasi. Bukan sebagai beban, tapi sebagai fondasi dalam mencapai sasaran strategis pemerintahan,” pungkasnya.(*/adv)

Kemilau Rezeki dari Tanah Istimewa: Undian Simpeda 2025 Jadi Magnet Ekonomi Daerah.

0

Teks foto: Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank BPD DIY menggelar penarikan Undian Tabungan Simpeda Periode ke-1 Tahun XXXVI-2025 bertajuk “Kemilau Tabungan Se-Indonesia, Rezeki dari Tanah Istimewa” di Candi Prambanan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Sleman, Yogyakarta – Di tengah kemegahan Candi Prambanan yang menjadi ikon pariwisata Tanah Istimewa Yogyakarta, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama Bank BPD DIY menggelar momen istimewa: Penarikan Undian Tabungan Simpeda Nasional Periode I Tahun XXXVI-2025, Kamis, 7 Agustus 2025. Bertajuk “Kemilau Tabungan Se-Indonesia, Rezeki dari Tanah Istimewa,” acara ini tidak hanya menjadi ajang apresiasi kepada nasabah, namun juga penanda eratnya keterkaitan antara sektor perbankan dan perekonomian daerah.

Pemilihan Candi Prambanan sebagai lokasi penyelenggaraan bukan tanpa makna. Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad, menyebut lokasi bersejarah ini sebagai simbol kekuatan ekonomi lokal yang tumbuh dari sektor pariwisata.

“Kenapa kita pilih Candi Prambanan? Lokasi ini merupakan soko guru perekonomian di DIY. Pada kuartal II 2025, pertumbuhan ekonomi Yogyakarta mencapai 5,49 persen. Salah satu penopangnya adalah pariwisata dan segala aspeknya,” ungkap Santoso dalam sambutannya.

Menurut Santoso, BPD sebagai bank milik daerah harus terus aktif menjawab tantangan pembangunan. Salah satu caranya adalah terus menghadirkan inovasi layanan keuangan yang mudah diakses dan dipercaya masyarakat.

Penarikan Undian Simpeda kali ini juga menjadi ajang untuk merayakan capaian signifikan produk Tabungan Simpeda. Ketua Umum Asbanda, Agus H. Widodo, memaparkan bahwa per Juni 2025, jumlah penabung Tabungan Simpeda di seluruh BPD Indonesia telah mencapai lebih dari 8,9 juta nasabah.

Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencatat 6,8 juta penabung. Artinya, dalam satu tahun terjadi lonjakan sebesar 29,74 persen atau sekitar 2 juta penabung baru.

Tak hanya dari sisi jumlah nasabah, pertumbuhan juga tercermin dari peningkatan total saldo tabungan, yang kini mencapai Rp73 triliun — naik Rp2,17 triliun atau 3,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ini bukti nyata bahwa masyarakat semakin percaya kepada BPD sebagai lembaga keuangan daerah. Ke depan, kami akan lebih agresif dalam memperkenalkan Simpeda agar menjadi pilihan utama masyarakat untuk menabung,” tegas Agus.

Dari seluruh jaringan BPD, Bank Jatim tercatat sebagai penghimpun dana Tabungan Simpeda terbesar, yakni sebesar Rp16,38 triliun, atau sekitar 22,19 persen dari total nasional.

Sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah, Undian Tabungan Simpeda periode ini menyiapkan total hadiah sebesar Rp3 miliar, dengan hadiah utama senilai Rp500 juta. Pemenang hadiah utama berasal dari nasabah Bank Jatim.

Selain itu, empat pemenang hadiah kedua masing-masing menerima Rp100 juta. Mereka berasal dari Bank Jakarta, Bank Lampung, Bank Jambi, serta satu pemenang dari tuan rumah — nasabah Bank BPD DIY bernama Reti dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Godean.

Proses penarikan undian disaksikan secara resmi oleh perwakilan dari Dinas Sosial, kepolisian, dan notaris, memastikan transparansi dan integritas dalam pelaksanaannya.

Dalam acara yang sama, Asbanda juga mengumumkan tuan rumah Undian Tabungan Simpeda Tahun 2026, yakni Bank Jateng. Undian tersebut direncanakan berlangsung pada Februari 2026 di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, menyambut antusias penunjukan ini dan menyatakan kesiapannya menggelar acara berskala nasional tersebut.

“Terima kasih atas kepercayaan Asbanda. Kami siap menyambut bapak-ibu di Jawa Tengah tahun depan,” katanya.

Tabungan Simpeda merupakan produk tabungan bersama milik Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia yang telah berjalan selama lebih dari tiga dekade. Salah satu ciri khasnya adalah program undian nasional yang digelar dua kali setiap tahun — masing-masing untuk periode Januari–Juni dan Juli–Desember.

Program ini terbukti menjadi salah satu strategi efektif untuk menjaga loyalitas nasabah, sekaligus memperkuat fungsi intermediasi perbankan daerah. Dengan terus bertumbuhnya dana masyarakat yang dihimpun, BPD di seluruh Indonesia semakin mampu berkontribusi nyata dalam pembangunan wilayahnya masing-masing.

Gelaran Undian Tabungan Simpeda 2025 di Candi Prambanan tak sekadar menjadi pesta hadiah, melainkan refleksi dari kekuatan gotong royong antar-BPD dalam mendorong inklusi keuangan nasional. Di balik angka-angka pertumbuhan tabungan, terdapat semangat kolaborasi yang tumbuh dari daerah untuk Indonesia.(*)

Dukung Larangan Game Roblox untuk Anak SD, Yusdiana: Orang Tua Harus Lebih Awasi Gawai Anak

0

Teks foto: Hj. Yusdiana Hakim, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Balikpapan.

Penasatu.com, Balikpapan – Larangan bermain game Roblox bagi anak-anak sekolah dasar yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj. Yusdiana Hakim.

Kebijakan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah konten dalam game tersebut yang mengandung unsur kekerasan dan dinilai tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak usia dini.

Ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Rabu (6/8/2025), politisi Partai NasDem ini menyatakan bahwa larangan tersebut merupakan langkah tepat dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk gawai (gadget) dan game online yang tidak sesuai usia.

“Saya pikir itu aturan yang bagus, karena anak-anak usia SD ini masih sangat rentan. Kalau dibiarkan bermain tanpa pengawasan, bisa berdampak pada perkembangan fisik dan mental mereka,” ujar Yusdiana.

Ia juga menyoroti fenomena orang tua yang terlalu mudah memberikan gawai kepada anak-anak mereka sebagai solusi cepat untuk membuat anak tenang atau diam di rumah.

“Sekarang banyak orang tua yang kasih HP ke anak supaya anteng. Padahal, kalau tidak dikontrol, bisa merusak. Apalagi kalau anak main game yang mengandung kekerasan seperti Roblox,” tambahnya.

Meski mendukung larangan tersebut, Yusdiana menilai bahwa pengawasan dan pembatasan waktu penggunaan gadget juga merupakan solusi yang lebih realistis ketimbang melarang sepenuhnya.

“Kalau mau dihilangkan sama sekali dari kehidupan anak, saya rasa itu sulit. Sekarang semua sudah serba digital. Yang penting adalah pengawasan dan pembatasan waktu. Misalnya, anak diberi waktu satu jam main gadget, lalu berhenti. Itu harus ada aturannya dari orangtua,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong adanya penyediaan fasilitas bermain anak di lingkungan sekitar sebagai alternatif aktivitas yang sehat bagi anak-anak.

“Makanya di Komisi IV, kita juga mendorong adanya ruang bermain anak, taman hijau, dan tempat interaksi sosial. Anak-anak perlu tempat untuk bergerak, bukan hanya duduk di depan layar,” ucapnya.

Yusdiana mengingatkan bahwa pengawasan anak dalam menggunakan gadget adalah tanggung jawab utama orang tua. Memberikan gawai tanpa pengawasan ibarat membiarkan anak bermain sendiri di jalan raya tanpa pengaman.

“Kalau anak umur 2 tahun sudah dikasih HP tanpa kontrol, itu berbahaya. Orang tua harus hadir, bukan cuma kasih perangkat lalu dibiarkan. Harus tahu apa yang anak tonton dan mainkan,” tegasnya.

“Saya berharap kebijakan ini bisa disosialisasikan secara luas dan menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih bijak dalam memberikan akses teknologi kepada anak-anak mereka,” pungkasnya.(*/adv)

BKPSDM Balikpapan Batalkan 7 Peserta P3K, Ada yang Terindikasi Palsukan Dokumen

0

Teks foto: Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo

Penasatu.com, Balikpapan — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan mengumumkan pembatalan terhadap tujuh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II formasi tahun 2024.

Pembatalan tersebut tertuang dalam dua surat resmi yang diterbitkan pada 31 Juli dan 4 Agustus 2025 dan dapat diunduh dalam situs resmi milik BKPSDM Kota Balikpapan.

Dalam surat pertama, empat peserta dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan serta mengundurkan diri. Sedangkan dalam surat kedua, tiga peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan dokumen daftar riwayat hidup hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Salah satu peserta bahkan diketahui memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan atasannya.

“Ada peserta yang membuat pernyataan tidak benar, memalsukan rekomendasi dari atasan. Setelah dikonfirmasi, ternyata tanda tangan tersebut hasil scan dan tidak diketahui oleh atasannya. Maka langsung kami batalkan,” kata Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan, selain pemalsuan tanda tangan, terdapat pula peserta yang mengklaim masa kerja dua tahun berturut-turut, padahal berdasarkan catatan pembayaran gaji, baru bekerja selama satu tahun lebih.

“Kami juga menemukan peserta yang mencantumkan masa kerja tidak sesuai fakta, dan ada juga yang tidak menyerahkan dokumen penting. Semua itu menjadi dasar pembatalan,” jelasnya.

Terkait jumlah peserta yang terindikasi melakukan pemalsuan, Purnomo menyebut hanya dua hingga tiga orang. Namun pihaknya tetap menindak tegas demi menjaga kredibilitas proses seleksi.

“Walaupun jumlahnya sedikit, kami tetap ambil tindakan tegas karena ini menyangkut integritas. Kalau pun tidak kami yang temukan, nanti dari pusat juga akan membatalkan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa jika ada keberatan dari atasan yang dirugikan, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah hukum.

“Kalau unsur pemalsuan terbukti dan atasan keberatan, itu bisa dilanjutkan secara hukum. Tapi jika tidak, cukup dibatalkan dan yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan,” pungkasnya.(*/adv)

Dewan Dorong Pemkot Gali Potensi PAD Melalui Air Bawah Tanah

0

Teka foto: Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik.

Penasatu.com, Balikpapan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota agar lebih serius menggali potensi pajak air bawah tanah (ABT) sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, sektor ini dinilai belum tergarap maksimal padahal memiliki potensi besar untuk menopang pembangunan kota.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, saat ditemui di Gedung Parlemen, Kamis (7/8/2025). Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa pajak ABT bisa menjadi salah satu sektor strategis dalam memperkuat perekonomian daerah.

“Pajak air bawah tanah bisa menjadi sektor strategis dalam menambah PAD. Namun, pemanfaatannya harus diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan,” ujar Jafar.

Ia menjelaskan, selama ini banyak pelaku usaha dan industri di Balikpapan yang menggunakan air tanah melalui sumur bor sebagai sumber utama operasional mereka. Namun, belum seluruhnya terdata atau berkontribusi maksimal terhadap kas daerah.

“Kami melihat masih ada celah pengawasan dan pendataan. Maka dari itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas dan tegas terkait pemanfaatan sumur bor dan air tanah,” tegasnya.

Jafar juga mengingatkan agar dalam pengelolaannya, aspek keberlanjutan lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Eksploitasi air tanah secara berlebihan, kata dia, bisa mengancam cadangan air bawah tanah dan merusak keseimbangan ekosistem.

“Perlu sinergi antara regulasi, pengawasan, dan kesadaran pelaku usaha agar ABT tidak hanya menjadi sumber pajak, tetapi juga dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jafar mendorong adanya inovasi dalam sistem pemungutan pajak, seperti digitalisasi pelaporan dan pembinaan kepada pelaku usaha. Tujuannya agar penerimaan pajak dari sektor ini meningkat secara progresif tiap tahun.

Sebagai informasi, pemungutan pajak air bawah tanah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun kini regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola potensi pajaknya sendiri.(*/adv)

Pemkot Balikpapan Apresiasi OPD Berprestasi dalam Pengawasan Lewat Wali Kota Award 2025

0

Teks foto: Kepala Inspektorat Kota Balikpapan, Silvi Rahmadina.

Penasatu.com, Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Melalui ajang Wali Kota Award Bidang Pengawasan 2025, pemkot memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang dinilai unggul dalam penerapan pengawasan internal.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (7/8/2025), turut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Inspektorat Daerah. Tahun ini menjadi penyelenggaraan ketiga sejak penghargaan tersebut pertama kali diperkenalkan.

Kepala Inspektorat Kota Balikpapan, Silvi Rahmadina dalam sambutannya menjelaskan bahwa terdapat penyegaran dalam sistem penilaian tahun ini. Salah satunya adalah peniadaan indikator hasil pemeriksaan sebagai dasar penilaian, yang sebelumnya menjadi komponen utama.

“Perubahan ini kami lakukan untuk menjunjung asas keadilan, karena tidak semua OPD mendapat pengawasan menyeluruh setiap tahunnya,” ujar Silvi dalam sambutannya.

Menurutnya, fokus penilaian tahun ini dialihkan ke aspek profesionalisme dan akuntabilitas internal. Komposisi indikator terdiri dari nilai akuntabilitas kinerja internal sebesar 35 persen, manajemen risiko dan pengendalian internal 30 persen, Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 25 persen, serta profesionalisme jasmani aparatur sebesar 10 persen.

Penilaian juga dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan besaran anggaran yang dikelola OPD. Untuk kategori anggaran di atas Rp100 miliar, nominasi diberikan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Sekretariat Daerah.

Sedangkan untuk kategori anggaran Rp30–100 miliar, masuk dalam nominasi antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3), Kecamatan Balikpapan Utara, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Kategori ketiga, dengan anggaran di bawah Rp30 miliar, meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pengembangan dan Pengelolaan SDM (BPPSDM).

Silvi juga menyampaikan bahwa sejumlah OPD menunjukkan kinerja pengawasan yang konsisten berdasarkan hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024. Di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, serta BPPD.

Tak hanya institusi, penghargaan khusus juga diberikan kepada individu. Tahun ini, auditor Herawati dinobatkan sebagai auditor terbaik 2025.

“Penghargaan ini tidak hanya sekadar bentuk apresiasi, tapi juga dorongan agar budaya pengawasan tumbuh kuat dalam setiap lini pemerintahan,” kata Silvi menegaskan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, yang membuka acara tersebut dalam sesi Rapat Koordinasi Pengawasan, menekankan pentingnya pengawasan sebagai benteng terakhir dari integritas pemerintahan.

“Pengawasan bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh unit kerja. Kita semua adalah bagian dari sistem pengendalian yang saling terhubung,” ucap Bagus.

Ia mengingatkan bahwa dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengawasan terbagi menjadi tiga lini pertahanan. Lini pertama dan kedua berada di tangan langsung kepala OPD, sedangkan Inspektorat berfungsi sebagai lini ketiga, atau pengawasan terakhir.

Tak hanya itu, Bagus juga mengajak seluruh pimpinan OPD untuk menanamkan budaya sadar risiko di setiap unit kerja. Menurutnya, kepemimpinan risiko sangat penting untuk mencapai target strategis.

“Setiap kepala OPD harus memiliki kemampuan menyusun kerangka kerja manajemen risiko yang tepat, dan memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif,” tegasnya.(*/adv)

Soroti Minimnya perolehan Retribusi Parkir, Laisa: Evaluasi Sistem Kerja Juru Parkir Binaan

0

Teks foto: Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah.

Penasatu.com, Balikpapan – Minimnya pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Balikpapan menjadi sorotan tajam Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, Rabu (6/8/2025).

Ia menilai potensi parkir di kota ini cukup besar, namun belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Laisa, salah satu penyebab lemahnya pemasukan parkir adalah tidak optimalnya penggunaan karcis parkir oleh para Juru Parkir (Jukir) yang merupakan binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.

“Jukir binaan itu sudah dibekali karcis parkir, tapi di lapangan banyak yang tidak menggunakannya. Seharusnya karcis itu diberikan kepada pengguna kendaraan yang membayar parkir agar penerimaan daerah bisa maksimal,” ujarnya kepada awak media.

Politisi perempuan ini juga mengimbau kepada masyarakat Balikpapan yang menggunakan jasa parkir di lokasi-lokasi resmi, agar selalu meminta karcis parkir dari petugas.

“Kalau parkirnya di titik yang memang ada jukir binaan Dishub, warga berhak minta karcis. Itu untuk memastikan uang parkir masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi,” tegas Laisa.

Lebih lanjut, ia mendorong Dishub Balikpapan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja jukir binaan. Evaluasi ini dinilai penting agar pengelolaan retribusi parkir lebih transparan dan berdampak nyata pada pendapatan kota.

Sebagai solusi, Laisa mengusulkan agar Dishub menerapkan sistem yang lebih terstruktur. Misalnya, dengan menjual bendel karcis kepada jukir binaan dengan harga tertentu.

“Dishub bisa tetapkan harga bendel. Misalnya satu bendel untuk kendaraan roda dua (R2) dijual seharga Rp100 ribu, dan Rp150 ribu untuk roda empat (R4). Karcis itu hanya berlaku dua hari, jadi jukir wajib menyerahkannya ke warga sampai karcisnya habis,” jelasnya.

Dengan skema itu, menurutnya, pendapatan bisa lebih terukur. Ia memberikan contoh: jika satu bendel berisi 100 lembar karcis untuk R2 dengan tarif parkir Rp2.000 per kendaraan, maka total pendapatan adalah Rp200 ribu. Artinya, jukir masih mendapatkan penghasilan sebesar Rp50 ribu dari selisihnya.

“Ini akan memaksa jukir untuk benar-benar menyerahkan karcis ke pengguna. Selain adil, pendapatan juga bisa dihitung dan masuk akal,” tutupnya.(*/adv)

Heboh Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke 80 di Balikpapan, Zulkifli: Pemkot Masih Ambil Langkah Persuasif

0

Teks foto: Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli.

Penasatu.com, Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menyikapi terkait fenomena pengibaran bendera bertema One Piece, yang belakangan ini menjadi perbincangan dan bahkan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menyampaikan bahwa Pemkot saat ini tengah memantau secara aktif seluruh wilayah kota untuk merespons kejadian tersebut dengan pendekatan yang bijak dan tidak represif.

“Kami memonitor seluruh wilayah, terutama karena fenomena ini sempat memicu silang pendapat hingga konflik kecil di masyarakat. Maka dari itu, kami pantau,” ujar Zulkifli saat ditemui di Kantor Pemkot Balikpapan, Rabu (6/8/2025).

Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif, terutama jika pengibaran bendera itu dilakukan menjelang atau saat perayaan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus.

“Kalau ditemukan ada pengibaran bendera One Piece, kami akan minta secara baik-baik agar diturunkan. Karena sejatinya, tidak ada makna khusus dari bendera tersebut dalam konteks kenegaraan. Kita tidak ingin suasana perayaan 17-an tercampur dengan simbol yang tidak relevan,” jelasnya.

Dalam penelusurannya, Pemkot telah menemukan kasus pengibaran bendera bajak laut dari anime populer tersebut.

“Sudah ada. Salah satunya ditemukan di sebuah mobil pickup yang sedang bergerak. Setelah ditanya, motifnya hanya ikut-ikutan. Tidak ada niat provokatif atau apa pun,” terang Zulkifli.

Ia menambahkan bahwa pendekatan akan dilakukan secara bertahap. Bila permintaan tidak diindahkan, Pemkot akan berkoordinasi dengan ketua RT dan tokoh masyarakat.

“Kalau tetap bandel, ya kita kerja sama dengan Ketua RT, tokoh masyarakat. Tapi tetap dengan cara persuasif,” tegasnya.

Zulkifli menyebut fenomena ini bukan murni lahir dari masyarakat Balikpapan, melainkan efek viral dari media sosial dan tren nasional. Menurutnya, sebagian masyarakat menganggap bendera tersebut sebagai simbol kebebasan, padahal konteksnya perlu dipertimbangkan.

“Ada yang bilang itu simbol kebebasan. Tapi saya bilang, di dunia ini tidak ada yang benar-benar bebas. Di negara maju sekalipun, aturan itu lebih ketat. Bahkan di surga pun ada larangan,” ujarnya dengan nada serius.

Zulkifli mengajak masyarakat Balikpapan untuk menjaga kekhidmatan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan tidak teralihkan oleh tren simbol yang tidak relevan.

“Saat masyarakat sedang ramai merayakan 17 Agustus, mengibarkan merah putih dan umbul-umbul, sebaiknya tidak usah mengibarkan bendera yang tidak ada kaitannya dengan semangat kemerdekaan,” pungkasnya.(*/adv)