Penasatu.com, BALIKPAPAN – PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk periode 2025–2027. Penandatanganan ini berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, dan dihadiri oleh jajaran Direksi PT KKT serta Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H., M.H., beserta jajaran.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan operasional PT KKT. Melalui dukungan Bidang Perdata dan TUN Kejari Balikpapan, diharapkan perusahaan dapat menjalankan kegiatan bisnis secara lebih taat hukum dan terhindar dari risiko hukum yang tidak diinginkan.
Langkah Strategis Tata Kelola Perusahaan
Direktur Utama PT KKT, Enriany Muis, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara perusahaan dan Kejari Balikpapan.
“Kami menyambut baik penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan operasional kami berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan pendampingan dari Kejari, kami yakin dapat menghadapi tantangan hukum dengan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Komitmen Kejaksaan dalam Menjaga Kepastian Hukum
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan dukungan hukum yang profesional kepada BUMN maupun anak perusahaannya.
“Kejaksaan Negeri Balikpapan siap memberikan pendampingan hukum yang profesional dan proporsional kepada PT KKT. Kerja sama ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga negara dalam menjaga iklim investasi serta menciptakan kepastian hukum di wilayah Balikpapan,” jelasnya.
Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap tercipta lingkungan bisnis yang kondusif dan aman dari sengketa hukum, sekaligus memperkuat prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di tubuh PT KKT.(*)