Teks foto: Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin.
Penasatu.com, Balikpapan – Ratusan pengembang perumahan di Kota Balikpapan diduga belum menunaikan kewajiban mereka untuk menyerahkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Pemerintah Kota.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap pengembang wajib menyediakan 2 persen (%) dari total luas pengembangan perumahan untuk TPU sebagai bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, saat diwawancarai oleh media ini, Kamis (7/8/2025).
“Sampai hari ini masih banyak pengembang yang belum menyerahkan kewajiban lahan TPU itu ke kami. Padahal itu bagian dari tanggung jawab mereka sebagai pengembang. Kami terus melakukan pemantauan dan tidak bosan-bosan meminta mereka agar segera menyerahkan lahannya,” ujarnya.
Rafiuddin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 20 hektare di kawasan Balikpapan Timur sebagai lokasi baru untuk TPU. Lahan ini akan digunakan sebagai tempat pemakaman umum pengganti, mengingat banyak TPU yang sudah penuh di wilayah lain.
“Kami sudah siapkan lahan sekitar 20 hektare di Balikpapan Timur. Itu akan dijadikan TPU baru. Jadi, kami minta pengembang segera serahkan kewajiban mereka agar pengelolaan TPU ini bisa kita tata dengan baik,” ungkapnya.
Rafiuddin mengakui bahwa memang sudah ada beberapa pengembang yang akan menyerahkan lahan TPU sesuai ketentuan. Namun, sebagian besar lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi, terutama terkait legalitas lahan di Kantor Pertanahan.
“Informasi terakhir yang kami terima, beberapa pengembang sedang mengurus legalitas tanahnya di pertanahan. Jadi prosesnya masih berjalan, dan kami pantau terus karena ini nantinya akan menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan akan lahan TPU semakin mendesak, mengingat banyak TPU eksisting di Balikpapan yang sudah tidak lagi bisa digunakan karena penuh.
“Beberapa TPU kita saat ini sudah tutup karena kapasitasnya penuh. Kalau kewajiban ini tidak segera dipenuhi, tentu ke depan akan menjadi persoalan baru bagi kota kita,” tegas Rafiuddin.
Rafiuddin juga menjelaskan bahwa lahan TPU tidak harus berada dalam kawasan pengembangan perumahan. Sesuai aturan, pengembang boleh menyediakan lahan di luar kawasan perumahan yang dikembangkan, asalkan memenuhi syarat.
“Sesuai ketentuan, 2 persen lahan harus disediakan untuk TPU, bisa di luar kawasan pengembangan. Ini sudah menjadi standar wajib yang harus dipenuhi,” katanya.
Melalui tim pengawasan (Sport Team), Disperkim terus melakukan pendekatan dan komunikasi dengan para pengembang agar kewajiban ini bisa segera direalisasikan.
“Kami minta kerja sama dan komitmen dari para pengembang. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kepentingan publik jangka panjang,” pungkasnya.(*/adv)