Penasatu.com, Balikpapan – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Balikpapan Selatan. Pelaku berinisial I.P., seorang pria berusia 43 tahun, warga Jl. Mars Iswahyudi Gg. Mawar RT 03, Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan
yang juga merupakan residivis yang kembali berulah dan berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukannya.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.H., M.M. melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 26 Mei 2025.
Dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian pada Senin 26 Mei 2025, sekira pukul 04 dini hari. Sementara tempat kejadian perkara di Lapak es teh dan es jeruk, Jl. Abdi Praja RT 29, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah, 1 unit cup sealer, 1 unit mesin peras jeruk,
10 kg buah jeruk, 3 unit etalase jualan, 1 buah tabung gas 3 kg dan 1 unit motor Yamaha Mio GT warna hitam-merah, nopol KT-4897-YK.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Iskandar, S.H., peristiwa pencurian terjadi saat lapak dalam kondisi tutup. Pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil sejumlah barang dagangan. Pemilik lapak, Melida Prasita (30), warga Jl. Ruhui Rahayu RT 9. Kemudian korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.500.000.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.00 WITA, serta mengamankan barang bukti hasil pencurian.
“Pelaku saat ini diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa lainnya,” ujar Ipda Sangidun.
Mengantisipasi adanya kriminalitas, Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk, Memasang CCTV guna pemantauan 24 jam di tempat usaha, Meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan barang berharga, Segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110 jika terjadi tindak kriminalitas.(humas)