Balikpapan, Penasatu.com – Satresnarkoba Polres Balikpapan kembali memusnahkan barang bukti narkotika setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan perintah kejaksaan. Pemusnahan dilakukan di ruang kerja Satresnarkoba, lantai 3 Gedung Utama Polres Balikpapan, Jumat (19/9/2025).
Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta unsur pengawasan internal kepolisian, yakni Kaurmin Satresnarkoba, Propam, Si Tahti, dan Siwas.
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 19.27 Gram Sabu yang berasal dari dua laporan polisi berbeda.
Dari perkara tersangka berinisial AH, dimusnahkan barang bukti sabu seberat 8,84 gram, dengan TKP di Jalan Senayan, Karangrejo, Balikpapan Utara.
Dari perkara tersangka berinisial TS, dimusnahkan sabu seberat 4,13 gram, dengan TKP di Km 3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan AKP Yosimata J.P. Mangala melalui Wakasat Narkoba AKP Syafarudin, S.H. menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan prosedur rutin dalam setiap perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” tegas AKP Syafarudin.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi pesan moral bagi para pelaku tindak pidana narkoba.
“Kegiatan ini juga sebagai himbauan kepada masyarakat agar berani melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba. Kami berterima kasih atas kerja sama dan respon aktif masyarakat dalam membantu memitigasi peredaran narkoba di Kota Balikpapan,” pungkasnya.(*)