Teks: Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari.
Penasatu.com, Balikpapan – Memasuki pertengahan tahun 2025, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan menunjukkan tren yang cukup positif.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan hingga awal Juni ini, realisasi PAD sudah mencapai lebih dari 40 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun ini.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari saat dj wawancarai media ini usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan Kota, Selasa (10/6/2025) menyampaikan bahwa sektor pajak daerah masih menjadi kontributor utama.
“Kalau dilihat dari pajak daerah, realisasinya rata-rata sudah lebih dari 40 persen. Paling besar tetap dari PBB dan BPHTB. Tapi kami masih harus bekerja keras untuk retribusi. Itu yang belum maksimal,” ujarnya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang dominan dalam struktur PAD. Keduanya memberikan kontribusi signifikan mengingat tingginya aktivitas jual beli properti serta pembangunan kawasan perumahan baru di kota ini.
Namun demikian, tidak semua sektor menunjukkan kinerja yang memuaskan. Idham mengungkapkan bahwa sektor perhotelan mengalami penurunan cukup tajam dalam beberapa bulan terakhir.
“Ada laporan dari beberapa hotel, pendapatan mereka turun sekitar 30 persen. Ini kemungkinan karena dampak resesi global. Mereka banyak melakukan efisiensi,” jelasnya.
Di sisi lain, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencatatkan capaian yang sangat menggembirakan. Pajak ini dikenakan sebesar 10 persen pada setiap transaksi listrik, baik prabayar maupun pascabayar, yang diproses melalui PLN.
Hasilnya, sepanjang tahun 2024, PPJ berhasil menyumbang Rp123 miliar untuk PAD. Jumlah ini menjadikan PPJ sebagai salah satu tulang punggung utama penerimaan daerah, terutama di tengah fluktuasi sektor lain.
Guna menggenjot pendapatan dari sektor retribusi, Pemerintah Kota Balikpapan tengah mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda). Revisi ini bertujuan mengoptimalkan potensi aset daerah yang selama ini belum terkelola secara maksimal.
“Ada aset yang belum terdata dengan baik, dan ini sedang kami proses. Dengan Perda baru, potensi retribusi bisa naik cukup signifikan,” ungkapnya.
Sementara itu, meskipun keberadaan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan pajak saat ini telah dinonaktifkan, pihak BPPDRD tetap berupaya mengintensifkan dan memperluas basis pajak melalui pendekatan teknis dan regulasi yang lebih adaptif.
“Memang sudah tidak aktif lagi. Tapi kami tetap optimis target PAD tahun ini tercapai, lewat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta penyesuaian regulasi yang sedang berjalan,” tutupnya.(*)