Penasatu.com, Balikpapan – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Sujadmiko, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Purba, SH, didampingi Kasi Humas Polsek, Sabtu (14/6/2025).
Kasus Pertama: Pencurian Pakaian Lapangan
Kasus pertama terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, berdasarkan laporan polisi LP/Mei/2025. Pelaku berinisial SA melakukan pencurian di Jalan Satu No. 46 RT 06, Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dalam aksinya, pelaku mencuri 245 potong wearpack (pakaian kerja lapangan) yang disimpan di belakang rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp51.450.000.
“Pelaku SA merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, ia kembali ditahan atas tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Ipda Purba.
Kasus Kedua: Sindikat Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FAK yang melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di kawasan Grand City, Balikpapan Kota. Polisi juga menangkap satu orang penadah, yakni JMJ, laki-laki yang membeli hasil curian dari tersangka FAK.
Aksi pencurian dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025. TKP terakhir berada di Jalan MT Haryono, Komplek Ruko Wika Blok A1 No. 3, Gunung Samarinda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Tersangka kerap beraksi saat bulan Ramadan, memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci tergantung atau hanya terkunci stang,” lanjut Kanit Reskrim.
Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit, dan aksi dilakukan di berbagai titik di Balikpapan, termasuk di depan RS Balikpapan Baru dan RS Hermina.
Masih Dalam Proses Penyidikan
Hingga saat ini, para pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna proses hukum selanjutnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan.