Teks foto: Rapat Paripurna DPRD Balikpapan tentang penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Penasatu.com, Balikpapan – Seluruh fraksi di DPRD Kota Balikpapan menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan dukungan itu disampaikan secara resmi oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, pada Selasa (15/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua DPRD Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono. Turut hadir pula Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, SE, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Alwi Al Qadri menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan akhir dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Rapat paripurna hari ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh tahapan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Alwi.
Ia menjelaskan bahwa hasil persetujuan dalam rapat paripurna ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Persetujuan bersama atas Raperda ini paling lambat dilakukan tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka, keputusan hari ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan proses perencanaan dan penganggaran di daerah,” jelas Alwi.
Lebih lanjut, Alwi mengapresiasi pandangan seluruh fraksi DPRD yang secara bulat menyetujui agar Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda.
“Dari apa yang telah disampaikan masing-masing fraksi, semua sepakat dan menyetujui agar Raperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
“Dengan disahkannya Raperda ini, maka pemkot Balikpapan dapat melangkah ke tahap selanjutnya dalam menyusun program dan anggaran tahun berjalan, sekaligus menjadi acuan untuk evaluasi dan penguatan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tutup Alwi. (*)