Penasatu.com, Balikpapan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RT 02, Kelurahan Sepinggan Raya di gelar Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kamis (12/6/20245).
Kehadiran sejumlah warga ini diterima langsung anggota Komisi I, Iwan Wahyudi didampingi Andi Arif Agung.
Diwawancarai awak media, Andi Arif Agung yang karib disapa A3 menuturkan RDP yang digelar bersama warga menyoal masalah lahan yang sudah lama di tempati oleh warga tersebut. Namun warga tidak memiliki legalitas formal.
“Ada sekitar satu RT yang sebagian besar tidak memiliki legilitas formal terkait kepemilikan lahannya. Tapi masyarakat disitu sudah tinggal sejak lama, ada yang 2 generasi bahkan sampai 3 generasi dari tahun 1970,” beber A3.
A3 menambahkan, saat ini warga sedang berproses untuk membuat Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) di Kecamatan, namun dalam prosesnya terdapat sanggahan dari pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan bukti kepemilikan segel lahan.
“Kita sudah identifikasi segel ini, apakah teregister di Kecamatan atau belum, tahun berapa segel tersebut diterbitkan dan kalau memang ada potensi dilakukan mediasi oleh teman-teman di Kecamatan, maka di persilahkan,” terangnya.
Politisi Golkar inipun menuturkan, kalau pihak yang menyanggah ini tidak bisa memberikan alasan hukum yang jelas seperti bukti kepemilikan lahan tersebut. Maka dirinya meminta pihak Kecamatan untuk melanjutkan proses IMTN yang di ajukan oleh warga.
“Saya meyakini kalau proses IMTN ini, kalau sanggahan ini tidak bisa dibuktikan secara administrasi. Maka silahkan dilanjutkam, karena produknya hukum administrasi,” jelasnya.
“Kalaupun nanti dikemudian hari IMTN ini akan di gugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka IMTN tersebut bisa di cabut,” sambungnya.
Masih A3, dirinya menginginkan dari semua proses pertanahan secara keseluruhan, bahwa masyarakat ini membutuhkan kepastian hukum. Walaupun ada kewenangan masing-masing, seperti misalnya pemerintah pusat melalui sertifikatnya yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Namun, pemerintah kota juga memiliki kewenangannya administrasi dalam tata kelola. Artinya semua ingin bersinergi.
“Hasil mediasi tadi, kita minta teman-teman untuk memfasilitasi persoalan tersebut, paling lama 2 minggu. Minimal sudah mengetahui bahwa segel yang menyanggah tersebut sudah teregistrasi. Kalau pun memang sudah terregistrasi, maka dipersilahkan dilakukan mediasi untuk didiskusikan, karena warga yang tinggal disana sudah mulai sejak tahun 1970an,” pungkas A3.(*/adv)