Penasatu.com, Balikpapan — Empat hari setelah warga digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki di kawasan Sungai Kecil, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, aparat Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pembuangan bayi tersebut.
Penemuan bayi terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota, tepatnya di belakang SDN 007. Warga yang menemukan jasad bayi di sungai kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial F (23), seorang perempuan wiraswasta warga Balikpapan, dan E (20), seorang laki-laki karyawan swasta, juga warga Balikpapan. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun.
Menurut keterangan kepolisian, kasus bermula ketika F diketahui hamil sekitar lima bulan. Panik dengan kondisi tersebut, keduanya kemudian bersepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat secara daring pada 30 September 2025 sekitar pukul 19.45 WITA.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, F merasakan janinnya keluar saat berada di tempat kerja. Ia kemudian menemui E dan menuju kamar mandi. Sekitar 20 menit kemudian, F keluar dengan kondisi janin sudah tergeletak di lantai dalam keadaan tidak bernyawa.
Melihat hal itu, E kemudian menyuruh F membungkus janin tersebut menggunakan kantong plastik berwarna merah yang sebelumnya berisi puntung rokok, kotak minyak rambut, dan pembalut. E lalu membuang plastik berisi jasad bayi itu ke aliran sungai di belakang kawasan Sungai Kecil. Usai kejadian, keduanya kembali ke tempat kerja masing-masing.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu kantong plastik merah, satu unit telepon genggam iPhone 11 warna putih, dan satu unit ponsel Samsung A05 warna silver.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 364 KUHP, dan Pasal 341 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kerja keras tim penyidik membuahkan hasil. Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Ipda Sangidun juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan perhatian terhadap lingkungan keluarga dan remaja di sekitar mereka.
“Mari kita saling menjaga dan terus berkomunikasi dengan anak-anak serta keluarga, agar tidak terjerumus pada hal-hal yang bisa membahayakan diri maupun masa depannya,” tambahnya.(humas)