Penasatu.com, Balikpapan — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Mei 2025, di kawasan Jalan Telaga Mas, Gang Bambu IV, RT 04, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim IPTU Iskandara, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku berinisial A. Als A bin L.A (27), warga JL. Mulawarman, mendatangi rumah korban NA (23), seorang mahasiswi yang juga berdomisili di kawasan yang sama.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan parang sepanjang 80 cm yang dibawanya. Pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut secara membabi buta, mengarah ke bagian kepala korban. Korban sempat menangkis menggunakan kedua tangannya, namun tetap mengalami luka berat.
“Korban menderita dua luka sayat di kepala sepanjang 4 cm serta luka berat di kedua tangan hingga jari-jari hampir putus,” ujar AKP Abu Sangit, Minggu (1/5/2025).
Tindakan Cepat Polisi
Setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke pihak berwajib. Petugas dari Polsek Balikpapan Selatan segera turun ke lokasi sekitar pukul 21.00 WITA untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1 bilah parang lengkap dengan sarungnya (panjang 80 cm).
Korban kemudian dilarikan ke RSKD Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis. Orang tua korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara dalam waktu lama.
Dijelaskan Kanit Reskrim IPTU Iskandara, SH, Kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi brutal ini. Diketahui, korban dan pelaku saling mengenal.
“Motif masih dalam pendalaman. Antara pelaku dan korban adalah kenalan dekat,” jelas Iskandara.
Sementara, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah dan tidak mengambil tindakan kekerasan.
“Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara baik. Bila perlu, silakan hubungi layanan darurat 110 atau memanfaatkan layanan konseling psikologi yang disediakan Polresta Balikpapan,” pungkasnya.(humas)