Penasatu.com, Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali melaksanakan razia penertiban terhadap pom mini dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal pada Senin (23/6/2025). Operasi ini menyasar wilayah Balikpapan Timur dan Selatan, khususnya di sepanjang Jalan Mulawarman dan MT Haryono.
Dalam kegiatan ini, petugas menertibkan tiga titik usaha ilegal, terdiri dari dua lokasi penjualan BBM menggunakan botol dan satu lokasi menggunakan dispenser tanpa dokumen resmi.
“Kami temukan pelanggaran di tiga lokasi. Semua langsung kami tertibkan karena tidak sesuai aturan,” tegas Kabid Penegakan Satpol PP, Yosef Gunawan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 serta Surat Edaran Wali Kota, yang mengatur bahwa seluruh pelaku usaha BBM eceran wajib memiliki izin resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47992, serta perangkat keamanan seperti dispenser bersertifikat dan alat pemadam kebakaran.
Salah satu pelaku usaha mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Namun, Satpol PP tetap menyita peralatan dan menjadwalkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 26 Juni 2025.
“Kami tidak bermaksud mematikan usaha rakyat, tapi menjaga keselamatan. Jika ingin usaha berjalan sesuai aturan, silakan datang konsultasi ke kantor,” tambah Yosef.
Operasi ini melibatkan delapan tim gabungan yang menyisir mulai dari gang kecil hingga kawasan industri. Satpol PP menegaskan penertiban akan dilakukan rutin setiap bulan demi menekan risiko kebakaran dan mendorong pelaku usaha agar mematuhi regulasi.(*)