Teks foto: Kabidpropam Polda Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, S.I.K., M.H.
Penasatu.com, Balikpapan — Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan kepada masyarakat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Kalimantan Timur (Polda Kaltim) gencar mensosialisasikan mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) melalui aplikasi resmi Divpropam Polri.
Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan banner informasi serta publikasi digital di berbagai satuan kerja dan ruang pelayanan publik.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan aman.
Laporan dapat dikirim melalui aplikasi Telegram resmi dengan tautan https://t.me/Yanduanpropam_polri_bot atau pemindaian kode QR yang tersedia pada media sosialisasi.
Dalam keterangan tertulisnya, Bidpropam menjelaskan bahwa laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti secara efektif apabila pelapor melengkapi sejumlah unsur penting, di antaranya:
Kronologi kejadian secara lengkap dan berurutan sesuai waktu;
Bukti pendukung yang relevan, seperti foto, video, atau dokumen;
Identitas pelapor, yang diutamakan korban langsung, atau surat kuasa jika diwakilkan;
Identitas terlapor (nama, pangkat, dan kesatuan); serta
Dokumen pendukung lain, seperti laporan polisi, surat tanda penerimaan laporan, atau surat perkembangan penyelidikan.
Kabidpropam Polda Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan seluruh laporan masyarakat mendapat penanganan profesional.
“Propam hadir untuk memastikan keadilan dan integritas institusi Polri tetap terjaga. Kami menjamin seluruh identitas pelapor aman dan terlindungi,” tegas Kombes Prianto.
Ia menambahkan, sosialisasi Dumas digital ini merupakan bagian dari Transformasi Menuju Polri Presisi, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik berintegritas.
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan semakin berani menyampaikan laporan atau pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Setiap aduan akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.(*)