Penasatu.com, Bakikpapan — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 17.25 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/…/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 14 November 2025. Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial BNU alias B (39), warga Klandasan Ilir, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari seseorang berinisial RS alias DE, yang sebelumnya mengaku menerima satu paket sabu dari pelaku.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di sebuah hotel di kawasan Klandasan Ilir. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi menyita:
2 paket sabu dengan berat brutto 3,37 gram
1 timbangan digital
1 bundel plastik klip bening kosong
2 sendokan sabu dari sedotan plastik warna hitam dan hijau
1 kotak bekas kacamata warna hitam
1 unit HP Vivo 1935 warna iris blue
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa dua paket sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang bernama Ju dengan metode jejak atau tanpa bertemu langsung, seharga Rp 8,3 juta, dan sudah dibayar lunas.
Pelaku Merupakan Residivis
AKP Safarudin menyampaikan bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia peredaran narkotika.
“Terduga adalah residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2006 hingga bebas tahun 2011. Modusnya sebagai pengedar yang memanfaatkan jaringan tertentu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran masyarakat yang telah berani melapor, sehingga kasus ini dapat terungkap.
“Kami mengimbau warga untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Aduan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 PAMAPTA Polresta Balikpapan,” tegasnya.(*)





















