Penasatu.com, Balikpapan – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap tiga kasus kriminal dalam kurun waktu pertengahan Juni 2025, masing-masing terkait penyalahgunaan narkotika dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam rilis yang disampaikan Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk melalui Polsek Balikpapan Utara dan Call Center 110 Polresta.
Kasus 1: Pengungkapan Narkoba di Balikpapan Barat
Dua pria asal Balikpapan, berinisial R dan S, diamankan petugas Jatanras Polsek Balikpapan Utara pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 20.26 WITA, di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.
Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu seberat masing-masing 0,27 gram. Penangkapan berawal dari patroli rutin yang mendapati keduanya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Saat dihentikan, pelaku sempat menjatuhkan paket sabu dari tangan kirinya. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200.000 dari seseorang yang tidak dikenal.
Kasus 2: Penangkapan Pengedar Narkoba di Karang Jati
Pelaku lain, berinisial A.S, diamankan pada Jumat, 13 Juni 2025, di lampu merah Karang Anyar, Karang Jati, Balikpapan Utara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,33 gram dan 0,27 gram di dalam tas selempang milik pelaku.
Penangkapan bermula saat tim melakukan penyelidikan kasus pencurian. Petugas mencurigai pelaku yang mengendarai sepeda motor merah dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal.
Kedua kasus di atas dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus 3: Curanmor di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara
Satu kasus lainnya adalah pencurian sepeda motor yang dilakukan pria berinisial S.F pada Kamis, 19 Juni 2025, di kantor Kecamatan Balikpapan Utara, Jalan Projakal KM 5.
Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor Yamaha Gear yang lupa mencabut kunci saat parkir. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku yang awalnya datang untuk mengurus KTP. Barang bukti sepeda motor berhasil diamankan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana atau memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkoba dan kejahatan lainnya agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110,” tegas Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Dengan terungkapnya ketiga kasus ini, jajaran Polsek Balikpapan Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui tindakan preventif maupun represif yang terukur dan responsif. (*)