Teks: Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Balikpapan, M Arif Fadillah.
Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kehidupan beragama warganya. Tak main-main, sebanyak Rp2,845 miliar disalurkan sebagai hibah kepada 29 lembaga keagamaan dan tempat ibadah tahun ini.
Menariknya, mulai tahun anggaran 2025, seluruh proses pengajuan hibah ini sudah berbasis digital. Tidak lagi menyerahkan berkas manual ke kantor pemerintah. Kini semua lembaga harus mengajukan permohonan lewat aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Sekarang semua serba online. Lembaga wajib input data dan unggah dokumen melalui SIPD di awal tahun. Setelah itu, ada proses verifikasi yang ketat,” terang Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Balikpapan, M Arif Fadillah, Selasa (10/6/2025).
Menurut Arif, pengawasan ketat dilakukan sejak awal untuk memastikan lembaga yang mengajukan benar-benar aktif dan nyata.
Verifikasi dimulai dari kelurahan, dilanjutkan ke kecamatan, dan terakhir diverifikasi oleh Bappeda. “Kalau belum divalidasi oleh kelurahan, maka kecamatan tidak bisa memberi rekomendasi,” ujarnya.
Langkah ini ditempuh agar tidak ada lembaga “abal-abal” yang memanfaatkan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Selain verifikasi lapangan, setiap lembaga juga harus memenuhi persyaratan administratif. Misalnya, masjid atau musala wajib melampirkan SK kepengurusan terbaru yang disahkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Ini untuk memastikan mereka dikelola secara sah dan punya struktur organisasi yang jelas. Sekaligus memudahkan kami dalam pendataan dan pembinaan,” tambah Arif.
Tak hanya sebagai rumah ibadah, tempat-tempat keagamaan juga diakui dirinya sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan moral masyarakat. Maka, bantuan hibah ini diharapkan bisa mendorong penguatan peran dalam kehidupan sosial warga.
“Dana ini bisa digunakan untuk renovasi, pengadaan perlengkapan ibadah, mendukung pendidikan keagamaan, hingga kegiatan sosial lainnya,” ungkap Arif.
Arif menjelaskan, transformasi digital lewat SIPD bukan hanya soal kecepatan, tapi juga soal akuntabilitas. Semua proses dari pengajuan hingga pencairan, bisa ditelusuri secara elektronik.
“Dengan sistem digital, semuanya terekam dan bisa dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari upaya kami memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegas Arif.
Ia juga mendorong seluruh pengurus tempat ibadah untuk mulai melek teknologi dan belajar menggunakan SIPD, karena sistem ini akan menjadi standar baru pengajuan hibah ke depan.
Masih Arif, dirinya memastikan dana hibah tidak berhenti di pencairan saja. Evaluasi dan pengawasan juga dilakukan setelah dana diterima. Dimana nantinya setiap lembaga diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana lengkap dengan bukti pengeluaran.
“Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat sangat penting untuk membangun kota yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai spiritual,” tutup Arif.(*)