Penasatu.com, Balikpapan — Polresta Balikpapan melalui Tim Opsnal Satresnarkoba kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan. Seorang pria berinisial SE (39) berhasil diamankan saat membawa 19 paket sabu seberat total brutto 281 gram, dalam operasi yang digelar di kawasan Apartemen Green Valley, Kelurahan Gunungsari Ulu, pada Kamis malam (5/6/2025) lalu.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka SE yang saat itu membawa dua paket sabu, timbangan digital, plastik klip bening, dan alat isap yang disimpan dalam tas selempang bertuliskan ‘Choral’,” terang Kapolresta dalam konferensi pers yang digelar di Komplek Green Valley, Selasa (10/6).
Tersangka SE diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas tahun 2024. Saat penggeledahan lanjutan, tim menemukan 17 paket sabu tambahan dalam tas selempang kedua bertuliskan ‘Chibao’. Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua bundel plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu unit ponsel, dan dua tas selempang hitam.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “Useryou” yang berdomisili di Samarinda, menggunakan sistem tempel (drop point). SE mengakui telah menerima uang muka sebesar Rp35 juta dan berencana menyetorkan hasil penjualan sabu seharga Rp35 juta per 50 gram.
“Tersangka jelas mengaku sebagai pengedar. Ia juga menerima DP dan mengatur transaksi tanpa tatap muka,” tegas Kombes Anton.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110, akun Instagram resmi Kapolresta @antonfirmanto, maupun pengaduan online, dengan jaminan perlindungan terhadap identitas pelapor.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Danjaya, SH, MH, Kasi Humas Ipda Sangidun, serta perwakilan Kelurahan Balikpapan Kota.(*)