Teks foto: Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu (4.18) gram disaksikan tersangka.
Penasatu.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram, hasil dari penanganan dua laporan polisi (LP) dengan izin dari pengadilan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 Wita di ruang Satreskoba, lantai 3 Gedung Utama Mapolresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Resnarkoba AKP Yoshimata JS Manggala, SIK mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari satu orang tersangka yang telah diproses hukum.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bersih 4,18 gram. Sebelumnya, telah disisihkan masing-masing 0,1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram sebagai bukti di persidangan,” ujar AKP Yoshimata.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air di dalam wadah, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan langsung oleh tersangka dan sejumlah pihak terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanuddin, SH
Kanit Riksa Ipda Esti Lintuningtias, SH
Jaksa Madya Yogo Nurcahyo, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan
Penasihat hukum Yohanis Maroko, Cil. C.ME
Perwakilan Sat Tahti, Si Propam, dan Siwas Polresta Balikpapan
Seluruh penyidik pembantu Satreskoba
Adapun identitas tersangka yakni:
D.R. bin (Alm) B, berdasarkan LP Nomor: LP/Juli…/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 4 Juli 2025.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Penyidik Pembantu Briptu Renaldy Ervan Nanda P., SH.
Barang bukti sabu ini telah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkoba, serta untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut di lingkungan sekitar.(humas)