Teks foto: Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli.
Penasatu.com, Balikpapan – Aturan mengenai masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Balikpapan akan segera mengalami penyesuaian.
Jika sebelumnya masa jabatan RT ditetapkan selama tiga tahun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), kini rencananya akan diperpanjang menjadi lima tahun sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Penyesuaian tersebut sedang dalam tahap kajian, termasuk proses pencabutan perda lama dan penyusunan peraturan wali kota (perwali) sebagai pengganti.
“Kami sudah merancang pemberlakuan masa jabatan RT selama lima tahun. Sementara perda kita yang berlaku saat ini masih mengatur tiga tahun. Kami juga sudah komunikasikan hal ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan disarankan agar perda tentang RT dicabut terlebih dahulu, baru kemudian ditetapkan perwali,” ujar Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Senin (28/7/2025).
Zulkifli menambahkan, sambil menunggu proses pencabutan perda dan penerbitan perwali, Pemkot berencana menerbitkan Surat Edaran Wali Kota sebagai pedoman sementara.
“Sembari menunggu proses pencabutan perda dan penyusunan perwali, kami akan keluarkan surat edaran agar pemilihan RT tetap bisa berjalan. Mekanismenya tetap mengacu pada perda yang berlaku, namun masa kerja RT sudah bisa disesuaikan dengan Permendagri yang menetapkan masa jabatan lima tahun,” terangnya.
Zulkifli juga menyebut bahwa setelah surat edaran diterbitkan, pemilihan RT yang masa jabatannya telah habis bisa langsung dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan baru.
Selain soal masa jabatan, terdapat beberapa poin dalam Permendagri yang kini menjadi bahan evaluasi. Salah satunya, larangan pengurus RT merangkap sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Ini juga menjadi salah satu poin kajian DPRD saat kita beralih dari perda ke perwali. Karena faktanya, banyak pengurus RT yang juga aktif di LPM. Ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah kita perlu membuat kebijakan khusus yang menyesuaikan kondisi masyarakat di lapangan,” terangnya.
Pemkot juga mempertimbangkan perubahan jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT. Dalam perda yang masih berlaku, satu RT maksimal memayungi 60 KK. Sementara Permendagri memperbolehkan hingga 300 KK.
“Kalau kita tetap pakai batas 60 KK, jumlah RT bisa terlalu banyak dan kurang efisien. Ini juga akan kita evaluasi agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tambahnya.
Zulkifli memastikan bahwa seluruh kebijakan baru ini akan difinalisasi secepat mungkin, agar proses pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan di tingkat lingkungan.(*/adv)