Balikpapan, Penasatu.com – Penggunaan buku nikah digital sudah mulai diberlakukan dikota Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) kota Balikpapan Shaleh S Ag kepada awak media ini, Kamis (19/8/2021).
Dirinya menyebutkan bagi pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) selain mendapatkan buku nikah berbentuk fisik, nantinya pasangan pengantin akan diberikan Link untuk mendownload keterangan nikah dalam bentuk digital.
“Ya..sekarang buku nikah ada yang berbentuk digital, jadi pasangan pengantin yang menikah bukan hanya mendapatkan buku nikah saja dalam bentuk fisik, tapi digital juga ada,” ucapnya.
Shaleh mengatakan, pemberian buku nikah digital ketika pasangan yang sudah menikah tersebut terdaftar didalam sistem, berdasarkan itulah kemudiam diberikan buku nikah digital.
“Jika dulu ada yang namanya buku nikah, artinya setiap calon yang sudah menikah mendapatkan kartu nikah/buku nikah. Namun karena saat ini banyak bermasalah, alatnya tersebut sering rusak, makanya saat ini dibuatkan buku nikah digital,” bebernya.
Shaleh menambahkan, buku nikah digital ini nantinya bisa di print oleh pasangan pengantin dengan ukuran apapun, dan yang dapat membuka link nya pun bukan pasangan pengantin melainkan pihak KUA dimana pasangan tersebut melangsungkan pernikahan.
Saay disinggung mengenai manfaat penggunaan buku nikah digital. Saleh menjelaskan buki nikah digital dapat disimpan di handphone atau dapat dicetak seperti kartu, dan itu tidak menjadi masalah.
Pasalnya, dalam buku nikah digital tersebut terdapat Barcode, sehingga kartu nikah tersebut tidak bisa disalahgunkan oleh orang lain jika tercecer dan lainnya.
Perlu dipahami kembali, buku nikah digital bukan bukan pengganti buku nikah seperti pada umumnya didapat saat menikah. Hanya saja, buku nikah digital sebagai pelengkap dan isinya pun didalam buku nikah digital sama persis dengan buku nikah yang biasanya.
“Jadi buku nikah digital bukan pengganti buku nikah yang biasanya, didalamnya buku nikah digital juga terdapat foto dan ini diakui,” terangnya.
“Jadi fungsi buku nikah digital ini, mempermudah pasangan suami istri, ketika ada keperluan dikantor yang menjadi syarat dalam pengurusan. Jadi hanya tinggal memperlihatkan buku nikah digital ini saja sudah cukup,” bebernya.
“Tinggal di scan barkode yang terdapat dalam buku nikah digital tersebut, sudah muncul data pencatatan pernikahannya..sifatnya ini mempermudah jadi ketika sedang berurusan diluar kota, tidak perlu lagi membawa buku nikah,” tambahnya.
Shaleh mengatakan, pemberian link buku nikah digital untuk pasangan yang telah menikah sudah berjalan di Balikpapan. Namun tidak semua KUA mendapatkan alatnya, tapi dikirim dari Jakarta.
“Jadi yang mengeluarkan adalah KUA. Dimana pasangan suami istri ini tercatat pernikahannya dengan acuan nomor buku nikah, karena setiap orang nomornya beda,” ungkapnya.
“Kalau bagi mereka yang sudah menikah lama, mereka harus melaporkan dulu dan mencari KUA yang bersangkutan. Meski mereka terdaftar harus dimasukan dulu aplikasinya,” pungkasnya.(*/gas)