Penasatu.com.Manggarai-NTT – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), hari ini bertambah Sepuluh (10) orang, Kamis (22/10/20)
Melalui Juru Bicara (Jubir) Satuan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 (SATGAS COVID-19) Kabupaten Manggarai dalam release yang diterima oleh penasatu.com,Kamis 22 Oktober 2020. Bahwa pihaknya Kembali menerima laporan hasil Pemeriksaan PCR, Laboratorium Biologi Molekular RSUD Prof.DR.W.Z Yohanes Kupang, terhadap Sepuluh (10) Sampel SWAB Pasien yang terkonfirmasi Positif Covid-19,
Lody menjelaskan10 ( Sepuluh) orang Pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 berasal dari Klaster Denpasar (TNI) Alamat : Kodim, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong
Dengan demikian ada penambahan Jumlah Pasien covid-19 yang sedang dan telah mendapatkan Perawatan di Wisma Atlet Stadion Golodukal, yakni ada 58 (Lima Puluh Delapan) orang, dengan Rincian sebagai berikut :
Pasien covid-19 yang Sembuh berjumlah 21 (Dua Puluh Satu) orang, Pasien covid-19 yang Meninggal dunia 1 (Satu) orang, Pasien covid-19 yang sedang mendapatkan perawatan berjumlah 36 (Tiga Puluh Enam) orang. Pelaku Perjalanan dalam pengawasan dan sedang melakukan Isolasi, dimana hasil pemeriksaan Rapid Testnya Reaktif ada 5 (Lima) Orang.”Terang Mo’a.
Dengan mempertimbangkan adanya Trend peningkatan kasus covid-19 di Kabupaten Manggarai,Kata Lody Mo’a, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian covid-19 agar laju peningkatan Jumlah Kasus covid-19 bisa teratasi.
“Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan SWAB TEST, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No: 38 Tahun 2020.”Cetus Mo’a.
Tak hanya itu Lody Mo’a mengingatkan para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier covid-19,
“Kami meminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk segera 1×24 Jam melaporkan diri ke Petugas Kesehatan atau Tim Satuan Tugas Covid-19, serta wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan melakukan Isolasi Mandiri selama 14 Hari,
Wajib dilakukan Rapid Test dan SWAB Test.
Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah Kewajiban kita bersama, Demi Masyarakat Kabupaten Manggarai yang Bebas dari covid-19.”Tegasnya.
“Bersama Kita Pasti Bisa”
Reporter : Yhono Hande
editor : penasatu.com