Teks: Kepala Unit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi,
Balikpapan,Penasatu.com — Aksi seorang warga yang menghalang-halangi pasangan calon (paslon) dalam kampanye Pilkada Balikpapan viral di media sosial. Warga tersebut kini telah diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan.
Kepala Unit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Selasa, 29 Oktober 2024. “Kami sudah mengamankan seorang tersangka, tetapi rincian lebih lanjut belum dapat kami sampaikan,” ujar Wirawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Jalan 21 Januari, Kelurahan Batu Tengah, Balikpapan Barat. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu keterangan dari tiga instansi yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Wirawan menambahkan, meskipun identitas tersangka belum dapat dibagikan, ia memastikan bahwa tersangka adalah seorang laki-laki. Ia juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Untuk kronologi kejadiannya, kami belum dapat memberikan informasi sekarang. Namun, akan kami sampaikan setelah koordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian,” tegasnya.
Tersangka akan dikenakan pasal terkait menghalang-halangi kampanye. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat terkait perkembangan kasus ini.(*)