Penasatu.com, Kutai Barat – Keluhan masyarakat soal pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terus saja muncul. Pasalnya tak jarang warga harus menunggu berbulan-bulan baru bisa mendapat fisik KTP-el nya.
Seperti diungkapkan Ebiyono salah satu warga Kubar yang ia tulis di halaman media sosial(Facebook), mengenai keluhan dan saran warga Kubar dan Kaltim, Minggu (3/11/2019).
“KTP saya belum juga jadi-jadi sampai 3 bulan saya tunggu belum juga datang belangkonya. Disdukcapil Kubar tolong percepat blanko KTP saya mau lamar kerja tidak ada KTP, ujarnya.
Gimana saudara apa mampukah nunggu selama 3 bulan kalau ngga ada uang dan beras mau makan apa saya, tulis Ebiyono di group facebook yang dirilis Sabtu, (2/11/2019) kemarin.
Menanggapi keluhan itu Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kutai Barat pun langsung merespon.
Intansi yang dipimpin Jahariah itu langsung merespon dengan beralasan pengadaan blanko KTP-el dilakukan oleh pemerintah pusat. Sementara kabupaten/kota seluruh Indonesia hanya menerima distribusi dari pusat yang proses pengambilannya harus ke Jakarta, ujar Juahriah.
Solusinya disdukcapil hanya memberikan surat keterangan (suket).”katanya.
“Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat 2 huruf m dan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Maret 2019 dapat dipergunakan untuk segala kepentingan, Pelayanan Publik”, jawab Disdukcapil.
“Kondisi stock blangko KTP-el di pusat sampai dengan saat ini kosong maka diberikan solusi dengan 2 katagori. Pertama bagi warga yang sudah memiliki KTP-el tetapi harus mengganti dikarenakan perubahan element data (pindah alamat,ubah status, perubahan tempat tgl lahir dll) maka hanya diberikan Suket.
“Apa bila stock blangko KTP-el sudah tersedia banyak maka disilahkan mendaftar ulang berkas dengan melampirkan suket asli. Bagi warga yang baru perekaman atau sudah pernah perekaman tetapi belum pernah tercetak KTP-el maka akan diterbitkan suket, berkas langsung didaftarkan untuk diproses pencetakan apabila tersedia blangko dan apabila sudah tercetak akan kami umumkan melalui media ini dan pengumuman di kantor,” lanjut Dukcapil.
Disdukcapil saat ini disebut sudah mendapat distribusi blangko sebanyak 500 keping. Dan sedang dalam pencetakan untuk berkas yang sudah diterima sampai dengan tanggal 6 September 2019.
“Bpk Ebiyono silahkan dilihat permasalahan bapak masuk katagori mana. Apabila masuk katagori 1 maka sabar. Katagori 2 dan 3 maka anda beruntung bawa slip pengambilan berikan ke loket 5. Demikian penjelasan kami mohon maaf atas keterbatasan dan ketidaknyamanan didalam pelayanan kami semoga hari esok lebih baik dari hari ini,” jelas dukcapil.
Meski diberi penjelasan, sejumlah warganet masih kurang puas.
“Terus berapa lama lagi kiranya blangko tersebut sudah ada di Disdukcapil Kubar,” tanya warga dengan akun Indra Jaka Baruna.
“Itulah kebijakan pusat yang tidak pro otonomi. Seharusnya mereka memberikan kewenangan seperti ini kepada daerah untuk melakukan cetak blanko tentunya dengan standar atau spesifikasi yang telah ditentukan pusat demikian juga dengan blanko SIM dan Plat,” tambah akun lain bernama Ipul Bojes.
“Namanya juga rakyat mengeluh ya ke daerahnya. Jika itu dari Jakarta darimana sekalipun tidak mau tau karena itu tanggungjawab pemerintah”, timpa pengguna akun Hakul Hulu.
Data Disdukcapil Kubar yang di rilis RRI dari papan informasi di stan pameran pembangunan memperingati HUT Kubar Ke-20 di Lamin Taman Budaya Sendawar menerangkan, ada 114.129 wajib KTP hingga 2018. Terdiri dari perempuan 54.004 dan laki-laki 60.123 orang. Yang sudah memiliki KTP berjumlah 108.399 orang. Artinya masih 5.730 orang yang belum memiliki KTP. Ini belum terhitung warga pendatang yang terus bertambah.
Namun Disdukcapil Kubar juga melakukan berbagai upaya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan identitas diri tersebut. Misalnya dengan menggelar kegiatan jemput bola ke sekolah maupun desa-desa. Hanya saja lagi-lagi keterbatasan blanko yang membuat pencetakan KTP seumur hidup ini jadi sedikiti terhambat.
Sementar itu pemerintah juga menginovasi pelayanan yang lebih mudah dalam pembuatan KTP-el dengan tetap menjamin keabsahannya. Salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan Perpres itu, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas.
Menurut Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018 tersebut, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el, penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
“Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan KK,” bunyi Pasal 22.
Dalam Perpres 96/2018, pengurusan e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy KK ke kantor Disdukcapil setempat.
Seperti diatur dalam Pasal 15 Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal tersebut menyatakan, bahwa penerbitan E-KTP hanya memerlukan 2 persyaratan, yakni telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dan Kartu Keluarga.*
Wartawan : Ichal.
Edtor : eds/penasatu.com