Penasatu.com, Balikpapan – Agak ganjil juga apa yang diungkapkan Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE mengenai ganti rugi lahan warga yang dijadikan Stadion Batakan, Manggar Baru, Balikpapan yang belum terbayarkan akan diselesaikan oleh pejabat walikota yang baru.
Protes keraspun dilayangkan H Haris, anggota DPRD Kota Balikpapan dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Menurutnya jika berkaca dari segi aturan yang ada, seharusnya sebelum pembangunan stadion dilaksanakan masalah lahann harus clear dulu. Apalagi permasalahan tanah tersebut kurang lebih sudah hampir 10 tahun belum terselesaikan.
“Sebenarnya selama walikota masih menjabat kenapa permasalahan ganti rugi lahan tidak diselesaikan, apapun alasannya seharusnya walikota bisa menyelsaikan permasalahan ini disisa masa jabatannya,” ujar Haris di kantornya, Senin (30/9).
Disampaikan H.Haris, jika melihat aturan yang ada, tidak boleh ada kegiatan pembangunan sebelum lahan tersebut clear, jika masih tetap dibangun, maka akan berdampak hukum ke depannya.
Haris juga menilai, jika permasalahan ganti rugi lahan milik warga ini belum diselesaikan pada masa kepemimpinan Walikota Rizal Effendi, karena ini juga merupakan programnya (Rizal), kemudian berharap akan diselesaikan oleh walikota baru yang nanti akan terpilih, pastinya walikota yang baru tentu tidak akan mau membayar.
“Tentu saja, saya jamin walikota yang baru pastinya tidak akan mau membayar ganti rugi lahan milik warga tersebut, dan ini akan menjadi polemik dan berdampak hukum,” tegasnya. Dirinya berharap walikota saat ini segera membayarkan ganti rugi lahan milik warga.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu pernah bertemu dengan Kementerian Agraria di Jakarta dan hasilnya pembayaran ganti rugi lahan hanya tinggal kebijakan walikota saja.
“Kalau walikota bilang bayar…, yaa bayar. Nah inikan aneh, ini sama saja dengan ‘penyerobotan tanah’ dan bisa dikenakan pasal 385 ayat 1 KUHP tentang Penyerobotan Tanah,” kata anak almargum H Sappe yang juga anggota dewan Kota Balikpapan di eranya itu.
Semestinya Dinas Pekerjaan Umum (PU) membentuk tim, kalau memang timnya sudah ada, seharusnya kan tinggal dijalankan dan dibayarkan. Namun tentunya ada permasalahan, contohnya saja jika saat pembebasannya saat itu seandainya harga Rp.100.000, dan setelah 10 tahun berlalu masyarakat dibayar harga yang dulu, tentu saja masyarakat akan menolak, namun jika dibayarkan dengan harga saat ini Rp. 1.000.000 tentunya akan berdampak hukum (Mark Up).
Maka dari itu disini perlu adanya kebijakan walikota untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan warga, jadi setelah habis masa jabatan walikota saat ini, maka tidak akan ada lagi permasalahan ganti rugi lahan warga yang belum selesai.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS