Teks: Wali Kota Balikpapan, H.Rahmad Mas’ud,SE.,ME
Wali Kota : Tidak semua orang tua mampu menanggung biaya yang besar.
Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan acara perpisahan bagi siswa TK, SD, dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dimana dalam Instruksi ini menekankan agar acara perpisahan sekolah dapat dilakukan secara sederhana tanpa membebani orang tua.
Dijumpai awak media, Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa wisuda atau perpisahan yang biasa diadakan di hotel sebaiknya dihapuskan.
Ia menilai kegiatan seremonial semacam itu bisa menjadi pemborosan jika tidak benar-benar membawa manfaat yang signifikan.
“Kita ingin menghindari hal-hal yang sifatnya hanya seremonial dan berlebihan. Walaupun ada kebanggaan dalam acara perpisahan, tetapi harus dipertimbangkan manfaatnya. Tidak semua orang tua mampu menanggung biaya yang besar,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Menurut Rahmad, acara perpisahan tetap boleh dilakukan, tetapi sebaiknya sederhana dan berlangsung di lingkungan sekolah. Kegiatan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi siswa dinilai lebih penting dibandingkan dengan perayaan mewah.
Perlu diketuahui, melalui instruksi resmi bernomor 420/665/DISDIKBUD, Disdikbud Kota Balikpapan menegaskan bahwa acara perpisahan harus bebas dari pungutan yang dapat memberatkan orang tua.
Plh Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, G. Pratikno, menekankan bahwa perpisahan sebaiknya menjadi momen inspiratif dan tidak menciptakan kesenjangan sosial di kalangan siswa.
Sebagai alternatif, sekolah dianjurkan untuk mengadakan perpisahan dengan konsep yang lebih bermakna, seperti Pentas seni atau pameran karya siswa untuk menampilkan bakat dan kreativitas mereka.
Selain itu, kegiatan bakti sosial atau pengabdian masyarakat agar siswa lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta Doa bersama dan pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas usaha mereka selama bersekolah.
Dalam edarannya Disdikbud Balikpapan juga melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan.
Orang tua diimbau untuk tidak memaksakan penyelenggaraan acara yang bertentangan dengan aturan ini.
Instruksi ini berlaku efektif sejak diterbitkan, dan sekolah diharapkan menerapkannya dengan penuh tanggung jawab.(*)