Penasatu.com, Balikpapan – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah “karatan” akhir-akhir ini banyak mengundang kritikan dari anggota DPRD Kota Balikpapan.
Dimana seharusnya masa jabatan sekda hanya lima tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan evaluasi dan lelang jabatan (open bidding).
Saat dikonfirmasi akan hal ini, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi SE menjelaskan, saat ini untuk jabatan Eselon II sedang dalam proses open bidding. “Yang pastinya saat ini semuanya sedang berproses,” ucapnya, Kamis (3/10).
Rizal juga menambahkan, untuk jabatan Eselon II juga sedang dalam tahapan evaluasi, seperti Kepala Dinas (Kadis) Olaharaga dan Pariwisata, kemudian juga Assisten III, itu semua sedang tahap evaluasi.
“Semuanya harus ada rekomendasi dari komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), nantinya dilihat yang mana yang dilaporkan, kemudian nantinya akan diproses lagi karena memang seperti itu aturannya,” tegas Rizal Effendi yang sudah dua periode menjabat Wali Kota.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS