Balikpapan, Penasatu.com – Adanya wacana penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online ditahun 2023 mendatang mendapat sorotan dari Parlindungan Sihotang SE anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/9/2022).
Diruang kerjanya, Parlin menuturkan apapun persyaratannya, baik itu Kartu Keluarga (KK) atau KIA bukan menjadi tolak ukur dalam mengurai permasalahan saat PPDB.
Menurut Parlin, pemerataan sekolah dikota Balikpapan itu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Ia mencontohkan kawasan Balikpapan Tengah (Balteng) yang minim memiliki gedung sekolah, khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Jadi mau itu KK atau KIA dijadikan syarat masuk sekolah..ya..gak ada guna-gunanya juga, karena mereka tidak bisa masuk disekolah manapun,” ucapnya.
Parlin menuturkan yang harus difikirkan pemerintah saat ini yakni bagaimana caranya agar dapat membangun sekolah-sekolah baru atau memanfaatkan sekolah-sekolah yang ada secara maksimal.
Politikus partai Nasdem inipun mempertanyakan kenapa tidak diberlakukan lagi jam masuk Pagi dan Siang di setiap sekolah. Artinya durasi setiap mata pelajaran harus dikurangi. Atau alternatif lain, ambil 20 persen sekolah swasta untuk dibiayai oleh APBD Kota Balikpapan.
“Ya..diberlakukan aja jam masuk Pagi dan Sore, lalu durasi mata setiap mata pelajaran dikurangi, tinggal kita merekrut tenaga pengajarnya kembali,” katanya.
“Sebenarnya banyak solusi, cuma kita hanya terfokus untuk pembangunan sekolah negeri. Ya..kalau uangnya ada, kalau tidak ada mau bangunnya kapan,” tambahnya.
“Pembangunan sekarang yang Multiyers inipun artinya kita tidak punya uang dalam setahun, buktinya pembiayaannya dicicil per tahun berikutnya,” tutupnya.(*/ril)