Usai Libur Lebaran, Pemkot Balikpapan Sidak Pelayanan Publik dan Tegaskan Sanksi Bagi ASN Mangkir

0
63

Teks: Kantor Wali Kota Balikpapan.(Ist)

Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah fasilitas pelayanan publik untuk memastikan layanan kembali berjalan normal pasca cuti bersama Idulfitri 1446 H. Sidak ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud SE, didampingi Wakil Wali Kota H. Bagus Susetyo serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (8/4).

Salah satu titik yang dikunjungi adalah Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan. Dalam kunjungan tersebut, Rahmad menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kesiapan pelayanan masyarakat setelah libur panjang.

“Hari ini kami ingin memastikan bahwa pelayanan-pelayanan di lingkungan Pemkot berjalan normal. Alhamdulillah, Kepala Puskesmas dan seluruh staf sudah hadir dan siap melayani,” ujar Rahmad kepada awak media.

Ia juga menyoroti pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas, terlebih setelah masa cuti bersama yang cukup panjang. Rahmad menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan awal, hampir seluruh ASN telah kembali beraktivitas. Namun, laporan resmi tetap akan menunggu data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sidak juga mengungkap adanya antrean masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan. “Wajar terjadi antrean karena hari pertama kerja, dan rata-rata keluhan umum seperti kolesterol atau tekanan darah naik pasca lebaran,” jelas Rahmad.

Sanksi Tegas untuk ASN Mangkir

Sejalan dengan sidak tersebut, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin MT, menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja akan dikenakan sanksi.

“Di Perwali kita sudah jelas, tidak boleh menyambung cuti tahunan dengan cuti bersama. Tidak ada alasan lagi, kecuali benar-benar sakit dan dibuktikan dengan surat dokter,” tegas Muhaimin saat ditemui di kantor DKK.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, menyebutkan bahwa dari hasil monitoring sementara, terdapat dua ASN yang tidak masuk kerja pada 8 April 2025. Satu di antaranya diketahui sedang dalam penugasan, sementara satu lainnya mangkir tanpa keterangan.

“Kalau sampai sore tidak ada penjelasan, maka akan diberi sanksi sesuai Perwali Nomor 5 Tahun 2019, yakni pemotongan tunjangan kerja sebesar 40 persen,” ujarnya, Selasa (8/4).

Purnomo menambahkan, libur lebaran tahun ini sudah cukup panjang sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur tanpa izin. “Kami ingin semua pegawai menunjukkan tanggung jawab dan disiplin,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan publik tetap optimal dan memastikan kedisiplinan ASN usai libur nasional.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here