PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Setelah berhasil mengungkap dan mengamankan kurir ganja berinisial RD (17) di Jln Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, Senin (1/2) pukul 21.00 Wita.
Dua jam kemudian jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial RN (21) dirumahnya, Pukul 23.00 Wita, di Jalan. Taruna Sari Ilir, Gunung Sari, Balikpapan Tengah.
“Tersangka RN kita amankan berkat pengembangan kasus dari tersangka RD yang mengaku membeli barang haram jenis ganja kepada tersangka RN,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi SIK saat menggelar pres rilis di Polsek Barat, Kamis (4/2/2021).
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka RN, tim Polsek Barat berhasil menemukan barang bukti ganja kering dengan total berat 34,9 gram, 2 buah timbangan digital dan uang senila 164 ribu.
Kombes Pol Turmudi SIK menambahkan, tersangka sudah masuk dalam golongan pengedar, jadi bukan sebagai pemakai.
Untuk saat ini tersangka juga sudah diamankan di Polsek Barat dan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 111 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com